
Foto Ilustrasi. Sumber Net
NATUNA — Sikap acuh tak acuh ditunjukkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna terhadap saran perbaikan dan perintah tegas dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri). Hingga kini, Pemda Natuna belum kunjung membayarkan hak gaji dua Kepala Desa (Kades) yang diberhentikan sementara, meski penunggakan tersebut telah berjalan selama 8 bulan.
Sikap bungkam Pemda Natuna ini memicu spekulasi publik bahwa jajaran eksekutif di Natuna tidak gentar atau bahkan terkesan mengabaikan lembaga pengawas pelayanan publik negara tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan NatindoNews pada Rabu, 5 Agustus 2026 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna terkait tindak lanjut arahan Ombudsman Kepri tidak membuahkan hasil. Pihak dinas memilih diam beribu bahasa dan enggan memberikan penjelasan resmi.

Sikap tertutup ini menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul desas-desus di lingkaran publik bahwa ada arahan khusus dari jajaran pimpinan tinggi/Bupati Natuna untuk membatasi atau menolak memberikan keterangan pers kepada media tertentu, termasuk NatindoNews.
Sebelumnya, Ombudsman Kepri telah memberikan peringatan keras agar Pemda Natuna segera menyelesaikan kewajiban finansial terhadap dua kades tersebut. Secara aturan, penundaan atau pemberhentian sementara dari jabatan tidak serta-merta menghapuskan seluruh hak keuangan yang melekat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi Bupati Natuna maupun Kepala DPMD Kabupaten Natuna untuk memberikan penjelasan resmi terkait alasan penundaan pembayaran gaji serta isu pembatasan informasi media.
Transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Tj)