Beredar Isu Instruksi Pemblokiran Informasi Media, Pemkab Natuna Bungkam Saat Dikonfirmasi

Beredar Isu Instruksi Pemblokiran Informasi Media, Pemkab Natuna Bungkam Saat Dikonfirmasi

​RANAI — Isu tak sedap berembus di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna. Beredar kabar bahwa Bupati Natuna diduga mengeluarkan instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memboikot kerja sama serta membatasi pemberian informasi dan wawancara kepada media Natindonews.com.

​Kabar pembatasan akses informasi dan larangan kerja sama tersebut memicu kekhawatiran terkait iklim kebebasan pers di Kabupaten Natuna. Berdasarkan dokumen tertulis bernomor 048/Red-Natindonews/Klarifikasi/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, pihak Redaksi Natindonews.com telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi yang ditujukan kepada Bupati Natuna cq. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna.

​Langkah konfirmasi tersebut diambil guna menerapkan asas cover both sides (keberimbangan berita) serta memastikan akurasi informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Natuna maupun Sekda Kabupaten Natuna belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi terkait isu pemblokiran media tersebut.

Beredar Isu Instruksi Pemblokiran Informasi Media, Pemkab Natuna Bungkam Saat Dikonfirmasi
Konfirmasi Resmi ke Sekda Natuna

​Tindakan pembatasan akses informasi, instruksi untuk tidak memberikan keterangan/wawancara, serta pencekalan terhadap jurnalis, jika terbukti benar merupakan tindakan melawan hukum yang secara nyata menghalangi kerja jurnalistik.

​Sebagai pejabat publik dan instansi pemerintah, terdapat payung hukum tegas yang melarang dan mengancam sanksi atas tindakan tersebut,
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
​prinsip jaminan kebebasan Pers. Pasal 4 Ayat (2) menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Dan Ayat (3) menyatakan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
​Sanksi Pidana Bagi Pemblokir/Penghalang Pers:
​Pasal 18 Ayat (1) UU Pers,
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

​Berikutnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
​Badan publik/Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memberikan informasi publik secara transparan. Tindakan sengaja menutup-nutupi atau menghalangi akses informasi yang seharusnya terbuka untuk publik merupakan pelanggaran terhadap asas keterbukaan informasi. (Tim)​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *