Dinas Kesehatan Natuna Angkat Bicara Soal Kondisi Polindes Tanjung Balau, Tegaskan Batasan Kewenangan Penganggaran

Dinas Kesehatan Natuna Angkat Bicara Soal Kondisi Polindes Tanjung Balau, Tegaskan Batasan Kewenangan Penganggaran

​NATUNA – Menanggapi keluhan masyarakat mengenai kondisi bangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) Desa Tanjung Balau yang dinilai memprihatinkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, memberikan klarifikasi terkait mekanisme perbaikan dan status aset fasilitas tersebut.

​Hikmat menjelaskan bahwa secara regulasi, terdapat batasan yang jelas mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk renovasi fisik bangunan fasilitas kesehatan. Ia menekankan bahwa Polindes merupakan aset milik desa.

​”Polindes itu adalah aset desa. Oleh karena itu, perbaikan atau renovasi bangunan tersebut seharusnya dapat menggunakan anggaran desa (APBDes),” ujar Hikmat saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Dinas Kesehatan Natuna Angkat Bicara Soal Kondisi Polindes Tanjung Balau, Tegaskan Batasan Kewenangan Penganggaran

​Lebih lanjut, Hikmat menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat mengintervensi atau mengalokasikan dana melalui APBD untuk renovasi Polindes selama status asetnya masih milik desa. Hal ini dilakukan guna mematuhi aturan tata kelola aset negara agar tidak terjadi penyimpangan hukum di kemudian hari.

​”Aset desa tidak boleh dibangun menggunakan APBD, kecuali jika aset tersebut sudah dialihkan atau dihibahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Jika sudah diserahkan dan resmi menjadi milik Pemda, baru kita bisa menganggarkan perbaikan melalui APBD, seperti halnya status Pustu (Puskesmas Pembantu) yang memang sudah menjadi aset Pemda,” jelasnya.

​Meski demikian, Hikmat tidak menutup mata terhadap kebutuhan layanan kesehatan masyarakat di Desa Tanjung Balau. Ia menyarankan agar pihak Pemerintah Desa Tanjung Balau segera melakukan proses koordinasi untuk pengalihan status aset jika menginginkan perbaikan melalui APBD.

​”Intinya, aset yang dimiliki desa harus diserahkan terlebih dahulu ke Pemda untuk menjadi aset daerah. Jika proses penyerahan aset tersebut sudah selesai, maka Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Kesehatan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memasukkan renovasi gedung tersebut ke dalam skala prioritas anggaran,” pungkasnya.

​Pernyataan ini diharapkan menjadi titik terang bagi masyarakat Desa Tanjung Balau untuk segera menempuh langkah administratif yang diperlukan agar kendala fasilitas kesehatan yang selama ini dikeluhkan dapat segera teratasi. (Tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *