
NATUNA, 3 Agustus 2026 – Dugaan keberangkatan dinas luar negeri Bupati Natuna, Cen Sui Lan bersama suami yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu gelombang kritik pedas. Aksi pelesiran tanpa pendampingan staf resmi kedinasan serta diduga kuat belum mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016, kepergian tersebut terindikasi kuat menabrak tiga aturan krusial sekaligus.
Wajib hukumnya bagi Kepala Daerah mengantongi izin tertulis Mendagri sebelum bertolak ke luar negeri (Pasal 4 ayat 1).
Mengabaikan Staf Resmi: Mengabaikan ketentuan wajib membawa minimal satu ASN pendamping dari Bagian Protokol atau OPD teknis untuk pengawalan agenda dinas (Pasal 6).

Melibatkan Pihak Non-ASN, Haram hukumnya memboyong keluarga atau pihak luar yang bukan ASN jika perjalanan menggunakan atau mengatasnamakan anggaran negara.
Tokoh Pemuda Natuna, Said Ron Saputra, mengecam keras tindakan tersebut dan menuding langkah Bupati telah merusak etika kepemimpinan publik.
”Ini bukan sekadar ceroboh, tapi dugaan pelanggaran hukum berlapis! Membawa suami yang bukan ASN tanpa pendampingan staf resmi jelas cacat prosedur dan rawan manipulasi anggaran dan dugaan Gratifikasi. Bagaimana mungkin LPJ keuangan negara dibuat valid kalau yang berangkat justru pihak luar?” tegas Said Roni Senin (3/8/2026).

Guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Said Rony mendesak DPRD Natuna dan Inspektorat segera memanggil dan mengevaluasi pihak Pemkab Natuna.
”Rakyat Natuna menuntut transparansi total. Ke mana mereka pergi, apa urgensinya buat daerah, dan pakai uang siapa? DPRD tidak boleh tumpul, segera panggil dan periksa!” pangkasnya.
Hingga saat ini, Sekretariat Daerah Natuna masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik keberangkatan tersebut. (Tj)