Kunjungan Bupati Natuna ke China Dikecam, Aktivis Pertanyakan Legalitas Hukum dan Aroma Kepentingan Bisnis Pasir Silika

Kunjungan Bupati Natuna ke China Dikecam, Aktivis Pertanyakan Legalitas Hukum dan Aroma Kepentingan Bisnis Pasir Silika

Ilustrasi foto

NATUNA — Langkah Pemerintah Kabupaten Natuna yang mengklaim tengah mempercepat diplomasi daerah dan penjajakan Sister City ke Tiongkok menuai kritik menohok dari aktivis lokal. Aktivis Natuna, Arifin kepada media ini, Senin 3 Agustus 2026 secara tegas mempertanyakan keabsahan hukum perjalanan dinas luar negeri Bupati Natuna, Cen Sui Lan, serta menyentil etika kepemimpinan terkait kehadirannya dalam agenda bisnis swasta di Negeri Tirai Bambu.

​Arifin menilai, klaim Pemkab Natuna yang menyatakan keberangkatan tersebut sudah mengantongi izin resmi patut diuji secara transparan. Pasalnya, nomor registrasi pendaftaran berkas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah bukti sah terbitnya Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri (SP Mendagri).

​Cacat legalitas perjalanan dinas luar negeri dari kacamata hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, Arifin menegaskan bahwa Kepala Daerah tidak bisa begitu saja melenggang ke luar negeri hanya bermodalkan nomor resi pengajuan berkas.

​”Jangan membodohi publik dengan nomor registrasi berkas! Dalam tata kelola pemerintahan, registrasi pendaftaran (DD54061) itu baru tahap penerimaan dokumen, bukan Izin tertulis atau SP Mendagri. Jika Bupati sudah berangkat sebelum Surat Persetujuan tertulis dari Mendagri terbit, maka perjalanan dinas tersebut berpotensi cacat hukum dan terindikasi sebagai pelanggaran administrasi berat,” tegas Arifin.

Kunjungan Bupati Natuna ke China Dikecam, Aktivis Pertanyakan Legalitas Hukum dan Aroma Kepentingan Bisnis Pasir Silika
Sumber Net. Foto bersama Pengusaha yang Buka Rumah Makan di Cina

​Arifin merujuk pada regulasi ketat yang mengatur tata cara perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat daerah, Permendagri No. 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Kepala Daerah dan DPRD.. Permendagri No. 59 Tahun 2019 (Perubahan Permendagri No. 29/2016) yang menyatukan regulasi bahwa setiap perjalanan dinas luar negeri wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebelum keberangkatan.

​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 ayat (1) huruf i, yang menegaskan bahwa Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri.

​Sanksi bagi pelanggaran aturan ini tidak main-main. Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.

​Tak hanya persoalan izin keberangkatan, Arifin juga menyoroti agenda Bupati Cen Sui Lan di Quanzhou, China. Kehadiran seorang level Kepala Daerah dalam acara peresmian rumah makan (Grand Opening Aroma Kelapa Indonesia) milik pengusaha yang diduga kuat berafiliasi dengan Pemkab Natuna dan berencana membuka industri smelter pasir silika/kuarsa di Natuna dinilai sangat tidak etis.

​”Sangat tidak masuk akal seorang Bupati membungkus agenda pelesiran dan seremonial bisnis privat dengan narasi Sister City dan diplomasi daerah. Ada benturan kepentingan yang sangat menyengat di sini,” tudiang Arifin.

​Ia menambahkan beberapa poin krusial terkait etika tata kelola pemerintahan.​Indikasi Gratifikasi Fasilitas dan Conflict of Interest, Jika benar Kehadiran Kepala Daerah pada acara pengusaha calon pengelola tambang pasir silika Natuna berpotensi melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

​Arifin mencurigai wacana Sister City dengan Provinsi Hainan hanya dijadikan alat legitimasi politis untuk mempermudah pengerukan sumber daya alam Natuna oleh investor asing dan korporasi tertentu.

​Menyikapi polemik ini, Arifin mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit transparansi atas perjalanan dinas tersebut.

​”Kami meminta Kemendagri membongkar status persetujuan perjalanan dinas tersebut.

Jika terbukti berangkat tanpa SP Mendagri yang sah sebelum hari keberangkatan, maka sanksi tegas sesuai UU Pemerintahan Daerah harus ditegakkan. Natuna adalah wilayah perbatasan strategis negara, jangan sampai diobral atas nama investasi yang menabrak aturan hukum!” pungkas Arifin.

Hingga Berita ini terbit, pemerintah daerah Natuna melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Natuna dan Sekda Natuna belum memberikan keterangan resmi terkait berita ini. (Tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *