Aspirasi Emak-Emak PKK dan Posyandu di Subi Besar, Ketua Fraksi Gerindra Marzuki Sarankan Ajukan Baju Kurung, Bukan Training!

Aspirasi Emak-Emak PKK dan Posyandu di Subi Besar, Ketua Fraksi Gerindra Marzuki Sarankan Ajukan Baju Kurung, Bukan Training!

​NATUNA — Ada pemandangan hangat dan penuh keakraban dalam kunjungan kerja reses Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Marzuki, S.H., di Desa Subi Besar, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Jumat, 14 Agustus 2026. Di hadapan puluhan masyarakat, ibu-ibu PKK dan kader Posyandu sukses mencuri perhatian dengan aspirasi khas kaum emak-emak: meminta bantuan pengadaan baju olahraga.

​Di sela-sela dialog yang berlangsung interaktif tersebut, Marzuki sempat membedah kondisi fiskal daerah. Ia menjelaskan bahwa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) saat ini tengah terfokus pada program strategis nasional Presiden, yakni Badan Gizi Nasional (BGN) serta Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

​Meski anggaran terbatas, politisi Komisi II DPRD Kepri ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi aspirasi warga perbatasan untuk dibawa ke sidang paripurna dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri. Suasana lantas mencair ketika ibu-ibu PKK dan Posyandu menyampaikan unek-unek mereka terkait seragam kegiatan.

Aspirasi Emak-Emak PKK dan Posyandu di Subi Besar, Ketua Fraksi Gerindra Marzuki Sarankan Ajukan Baju Kurung, Bukan Training!

​Alih-alih langsung menyetujui, dengan nada bersahaja namun solutif, Marzuki memberikan catatan khusus sekaligus meluruskan aturan pengadaan di tingkat provinsi. Ia menyarankan agar permintaan seragam tersebut dialihkan jenisnya menjadi baju kurung melayu.

​”Karena Pak Gubernur tidak perbolehkan pengadaan baju olahraga, tapi baju kurung. Kalau baju olahraga, bisa masukkan usulan ke Pak Kades pakai Dana Desa. Tapi jangan lupa, buatkan proposalnya,” terang Marzuki di hadapan emak-emak yang menyambutnya dengan senyum semringah.

​Melalui arahan tersebut, Marzuki menegaskan bahwa setiap aspirasi—baik terkait kebutuhan kader Posyandu maupun PKK—tetap harus ditempuh melalui jalur administratif yang benar berupa proposal resmi agar bisa terakomodasi secara sah ke dalam Musrenbang. (Tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *