Aduan Keterlambatan Bebas Bersyarat Digarap Ombudsman Kepri, Pelapor Malah Terjebak Biaya Pulang

BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau kini membongkar dugaan maladministrasi di balik proses pembebasan bersyarat. Laporan keterlambatan eksekusi yang masuk sejak 9 Juni 2026 sudah naik ke tahap pemeriksaan.

Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kepri memastikan proses verifikasi rampung tepat waktu. “Maksimal 11 hari kerja. Laporan ini 9-18 Juni 2026, 10 hari kerja, langsung kami disposisi ke tim pemeriksa,” jelas petugas lewat layanan WhatsApp Pengaduan.

Aduan Keterlambatan Bebas Bersyarat Digarap Ombudsman Kepri, Pelapor Malah Terjebak Biaya Pulang

Fakta ironis terungkap saat pelapor berinisial H.Z.R.L. hadir ke Kantor Ombudsman Kepri, Batam Center, 17 Juni 2026 bersama pendamping. Tim pemeriksa sudah memberi penjelasan langsung soal tindak lanjut.

Masalahnya, H.Z.R.L. sebelumnya dipanggil Bapas Medan untuk wajib lapor. Namun ia mentok di biaya. Alih-alih ke Medan, ia memilih bertahan di Batam menunggu hasil pemeriksaan Ombudsman. “Terbentur biaya pulang” jadi kendala nyata yang justru menghambat pemenuhan kewajiban hukumnya.

Ombudsman Kepri menegaskan, pemeriksaan tak kaku. Prosesnya disesuaikan dengan substansi dan kompleksitas laporan. Bisa langsung, bisa lewat surat, Zoom, atau telepon.

“Kalau ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan ke pelapor lewat surat dan WhatsApp. Semua sesuai prosedur,” tegas Ombudsman Kepri.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Kepri mengingatkan masyarakat: jika menemukan dugaan maladministrasi, laporkan. Jangan sampai hak warga, termasuk hak narapidana untuk bebas bersyarat tepat waktu, tergerus birokrasi dan keterbatasan biaya.

Kasus H.Z.R.L. jadi cermin. Di satu sisi hukum menuntut kepatuhan, di sisi lain realitas ekonomi jadi tembok. Kini bola ada di tangan Ombudsman Kepri untuk memastikan keadilan administrasi benar-benar jalan. (Ar – Dr)

 

BACA JUGA:  Dato’ Aneng Raih Anugerah Tokoh Inspiratif Nasional SMSI 2026, Bukti Kepemimpinan Anambas Diakui Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *