
NATUNA — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna tetap berkewajiban membayarkan hak gaji pokok kepada dua Kepala Desa (Kades) yang diberhentikan sementara oleh Bupati Natuna. Hal ini disampaikanya kepada media ini saat ditanya terkait hak gaji 2 kepala tersebut, Selasa 4 Agustus 2026 melalui seluler pribadinya.
Sebelumnya, pemberhentian sementara tersebut merupakan buntut dari dugaan pelanggaran berulang terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang terjadi sejak tahun 2025. Kasus ini bermula dari laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Inspektorat Natuna. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi adanya dugaan penyimpangan dana desa.
Meski Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kedua Kades agar untuk sementara menghentikan proses pencairan dana dan mengembalikan potensi kerugian negara, kedua kades tersebut diketahui tidak mengindahkan instruksi tersebut.
Pencairan dana dilaporkan masih terus berlanjut, yakni sebesar Rp50 juta pada pertengahan tahun lalu dan disusul pencairan kembali sebesar Rp240 juta akhir tahun.
Atas pertimbangan guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar, Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati Natuna untuk mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara. Langkah tersebut dinilai sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna menghentikan indikasi tindak pidana korupsi. Selain melalui penetapan tersangka oleh penyidik, pemberhentian sementara dapat dilakukan Bupati apabila Kades melanggara larangan dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang mengatur.
Meski tindakan pemberhentian sementara dinilai sudah tepat secara prosedur, Ombudsman Kepri memberikan catatan kritis terkait pemenuhan hak keuangan kedua kades tersebut. Ombudsman menilai terjadi mis atau kekeliruan koordinasi di tingkat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengenai penundaan hak gaji.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku, status pemberhentian sementara tidak serta-merta menghapus hak keuangan pejabat yang bersangkutan.
“Selama belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dan masih berlaku asas praduga tak bersalah, gaji pokok tetap menjadi hak kades yang bersangkutan dan wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah.” tegasnya.
Ombudsman mengimbau Pemda Natuna untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji pokok tersebut, termasuk tunggakan yang belum dibayarkan. Adapun mekanisme pengembalian potensi kerugian negara nantinya akan diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku setelah adanya penetapan hukum atau putusan pengadilan yang mengikat. (TJ