Asal Bos Senang? OPD Natuna Diingatkan Jangan Hanya Ikuti Selera Kepala Daerah

Asal Bos Senang? OPD Natuna Diingatkan Jangan Hanya Ikuti Selera Kepala Daerah

Tajuk Berita — Keputusan Bupati Natuna Cen Sui Lan memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Selaut dan Kades Gunung Putri berbuntut panjang. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya menerjang asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), tetapi juga membuka peluang lebar bagi Pemkab Natuna untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​Pemberhentian sementara yang dikonfirmasi Kepala Dinas PMD Natuna, Suhardi, pada Selasa (21/7/2026) tersebut diklaim berlandaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Natuna atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Namun, langkah mencopot pejabat desa sebelum ada penetapan status hukum sah dari Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai sebagai tindakan yang prematur dan menabrak aturan.

​Dalam hukum administrasi negara, LHP Inspektorat hanyalah instrumen pengawasan internal Pemda, bukan vonis pidana ataupun dasar penetapan tersangka. Pembangkangan terhadap prosedur regulasi ini terlihat jelas dari beberapa poin aturan diantaranya

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 42) menyebutkan pemberhentian sementara Kades baru sah secara hukum jika yang bersangkutan telah resmi berstatus tersangka oleh penyidik APH.

kemudian Permendagri No. 82/2015 jo. No. 66/2017 yaitu Mewajibkan adanya surat penetapan tersangka atau surat penahanan resmi dari APH sebagai syarat administratif penerbitan SK Bupati.

Uelain itu ada ​UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Menabrak Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan, yang berindikasi kuat pada penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

​Karena SK Pemberhentian Sementara ini terindikasi cacat administrasi dan merugikan nama baik serta stabilitas personal, kedua Kades memiliki posisi hukum yang sangat kuat untuk mendaftarkan gugatan pembatalan SK ke PTUN, sekaligus melaporkan indikasi maladministrasi ini ke Ombudsman RI.

Langkah tergesa-gesa ini menjadi pengingat keras bagi kepemimpinan daerah. Bupati Natuna seharusnya lebih cermat dan bijaksana dengan mempertimbangkan aturan hukum serta nurani sebelum meneken kebijakan yang berdampak buruk atas tindakanya selaku kepala daerah.

​Di saat yang sama, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis diimbau tidak hanya menjadi “pengekor” selera kepala daerah demi mengamankan kursi jabatan. OPD memiliki kewajiban moral dan legal untuk memberikan masukan yang objektif berbasis aturan, agar produk hukum yang dihasilkan Pemkab tidak menjadi preseden buruk yang mempermalukan daerah di meja hijau.

 

Penulis:

Edi Suroso

Pimpinan Redaksi Natindonew.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *