
BATAM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas II Batam mengusulkan 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).
Ke-16 WBP tersebut telah mengantongi Surat Keputusan PB dari Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pengamanan Lapas Kelas II Batam, Andre Silalahi.
“Jumlah WBP Lapas Kelas 2 Batam yang diusulkan PB menjelang 17 Agustus 2026 ini sebanyak 16 orang karena sudah mendapatkan SK PB,” ujar Andre Silalahi.
Syarat dan Proses PB
Andre menjelaskan syarat utama PB terdiri dari berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di lapas.
“Proses pendataan dan sidang TPP dilakukan apabila persyaratan administrasi dan substantif terpenuhi,” jelasnya.
Untuk penerbitan SK, tidak ada tanggal pasti. “Ketika sudah diperolehnya SK PB atas nama WBP tersebut,” kata Andre.
Tidak Ada Diskriminasi, Kecuali Kasus Terorisme
Terkait perbedaan perlakuan, Andre menegaskan tidak ada perbedaan antara kasus umum dengan kasus khusus.
“Tidak ada. Yang ada hanya untuk kasus teroris harus ikrar setia NKRI, mengikuti program deradikalisasi, serta ada rekomendasi dari instansi terkait seperti BNPT dan Densus 88,” jelasnya.
Peran Bapas dan Program Pembinaan
Balai Pemasyarakatan Batam berperan melakukan pengawasan dan pembimbingan bagi WBP yang bebas PB.
Program pembinaan yang menjadi penilaian utama adalah pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
“Apa makna pemberian PB menjelang 17 Agustus? Ini sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada WBP terkhususnya berkaitan dengan reintegrasi sosial, dan sebagai upaya mengurangi over capacity di dalam lapas,” tegas Andre.
Pengawasan dan Jaminan Tanpa Pungli
WBP yang mendapat PB tetap wajib lapor dan dibina oleh Bapas hingga masa pidana selesai.
Menjawab isu pungli, Andre memastikan proses PB gratis. “Tidak ada pungutan liar dalam proses pengusulan PB. Karena PB sifatnya transparan dan terbuka bagi keluarga warga binaan, dan ada surat pernyataan bahwa PB tidak dipungut biaya/gratis,” tegasnya.i
Untuk WBP dengan sisa pidana di bawah 6 bulan, tetap bisa diusulkan. “Bisa, apabila persyaratan administrasi dan substantif terpenuhi,” pungkas Andre Silalahi. (Fin)