
NATUNA, NATINDONEWS.COM Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek pembangunan prasarana SKPT Natuna Tahun Anggaran 2025 diduga bocor dan beredar luas di media sosial. Padahal, berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 2, HPS merupakan dokumen negara yang wajib dirahasiakan hingga pengumuman pemenang tender demi menjaga persaingan usaha yang sehat.
Dugaan kebocoran ini mencuat setelah anggota group mengunggah tangkapan layar dokumen tersebut di grup WhatsAp ‘BERITA NATUNA GRUP’. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan mengapa dokumen rahasia tersebut bisa keluar dan tersebar.
“Sepertinya bapak ini PPK ya dalam kegiatan ini, kok bapak bisa punya HPS pekerjaan ini ya? Setahu kami yang mengeluarkan HPS itu hanya PPK, dan dokumen negara yang tidak boleh disebarluaskan,” tulis akun tersebut.
Keaslian dokumen setebal puluhan miliar ini diperkuat oleh adanya lembar pengesahan yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Erwin Dwiyana, S.Pi., M.Sc, tertanggal Jakarta, 2 Mei 2025. Dalam dokumen itu, nilai HPS tertera sebesar Rp91.213.282.000,- untuk kegiatan di SKPT Natuna, Moa, dan Morotai yang bersumber dari dana Hibah Pemerintah Jepang (JICA).
Indikasi bahwa file tersebut berada di luar arsip resmi diperkuat oleh tampilan antarmuka PDF di ponsel yang memuat menu ‘Edit, Anotasi, serta Isi dan Tanda Tangani’, menandakan file master telah berpindah tangan.
Hingga berita ini ditayangkan, Natindo.com belum mendapatkan konfirmasi resmi dari PPK Erwin Dwiyana, Pokja Pemilihan LPSE Kementerian KKP, maupun PT Cimendang Sakti Kontraktor Indo KSO selaku pelaksana proyek. Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait demi keberimbangan informasi. (Tim)