Simpang Siur Nama KPDN dalam MoU BAZNAS, Kendaraan Politik atau Gerakan Sosial?

Simpang Siur Nama KPDN dalam MoU BAZNAS, Kendaraan Politik atau Gerakan Sosial?

NATUNA — Aliansi dan kerja sama antara komunitas lokal dengan lembaga resmi negara kini tengah memicu tanya di tengah masyarakat Kabupaten Natuna. Sorotan tajam tertuju pada nota kesepahaman (MoU) terkait penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Natuna dengan sebuah komunitas yang menggunakan akronim KPDN.

​Kejanggalan mencuat setelah adanya dualisme arti dari kepanjangan KPDN yang beredar di media siber. Pada rilis resmi kegiatan Maret lalu, nama komunitas tertulis sebagai Komunitas Peduli Duafa Natuna. Namun, fakta hukum justru menunjukkan hal yang berbeda.

​Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Selasa (14/7/2026), Ketua KPDN Natuna, Hairunnazar, membantah keras bahwa institusinya telah berganti nama menjadi Komunitas Peduli Duafa Natuna demi kepentingan MoU dengan BAZNAS.

​Menurutnya, secara legalitas hukum, akronim tersebut hanya merujuk pada satu organisasi yang sah.

“Setahu saya, selaku Ketua KPDN Natuna, cuma satu yang ada dan berakte notaris, yaitu Komunitas Pecinta Domino Natuna,” tegas Hairunnazar melalui pesan singkat.

​Pernyataan Hairunnazar ini kontras dengan narasi yang dibangun sebelumnya terkait MoU dengan BAZNAS Natuna yang juga memuat pernyataan dari Ketua Dewan Pengarah/Pembina KPDN, H. Raja Mustakim, bersama Ketua BAZNAS Natuna, Raja Marzuni sepakat bersinegergi dalam penyaluran zakat infak dan sedekah.

Dalam pemberitaan siber terdahulu, nama komunitas tersebut ditulis sebagai “Komunitas Peduli Duafa Natuna” yang diduga oleh sumber berita media ini untuk menyesuaikan momentum kegiatan sosial keagamaan.

Sumber media ini mengingatkan agar organisasi tidak secara instan mengubah-ubah nama di ruang publik hanya demi menyesuaikan kondisi dan kebutuhan sesaat, melainkan harus tetap patuh pada badan hukum yang dimiliki.

​Tak hanya persoalan dualisme nama, aroma politisasi juga menyengat dalam prosesi MoU tersebut. Sumber berita ini juga mempertanyakan mengapa penandatanganan kerja sama pengelolaan dana umat ini justru diwarnai dengan atribut pakaian yang bergambarkan Bupati Natuna, Cen Sui Lan.

​Muncul tudingan dari publik bahwa komunitas sosial ini diduga telah beralih fungsi menjadi “kendaraan gelap” bagi aktor politik tertentu demi mendulang simpati dan elektabilitas masyarakat untuk kepentingan kontestasi.

​Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan politik praktis dan penggunaan baju bergambar kepala daerah tersebut, Hairunnazar belum bisa memberikan jawaban pasti ke publik.

​”Saya rasa boleh (memakai baju tersebut), tapi saya coba tanyakan dulu kepada Ketua Pembina, Pak Raja Mustakim,” terangnya singkat.

​Hingga berita ini diturunkan, publik Natuna masih menunggu klarifikasi utuh dari pihak pembina KPDN maupun BAZNAS Natuna agar penyaluran dana zakat umat tetap terjaga marwahnya: bersih dari kepentingan politik praktis dan transparan secara legalitas institusi. (Tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *