PENGUMUMAN KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK

PENGUMUMAN KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK

NATUNA – Dengan ini diberitahukan bahwa saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ARIPIN
NIK : 21711108127xxxxx
Alamat : Tanjung Uma No. 18, RT 003 RW 002 Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau

Menerangkan bahwa telah kehilangan 1 (satu) lembar Sertipikat Hak Milik dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Sertipikat : 32040102.1.01619
NIB : 32040102.01475
Luas Tanah : 461 M²
Letak Tanah : Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna
Atas Nama : ARIPIN
Asal Hak : jual beli

Sertipikat tersebut hilang pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2026 di rumah saya, Air Lebai, Batu Hitam, Ranai.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada siapa saja yang menemukan atau menguasai sertipikat tersebut diminta untuk segera mengembalikan kepada yang bersangkutan.

Apabila di kemudian hari sertipikat tersebut dipergunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, maka segala akibat hukumnya bukan menjadi tanggung jawab saya.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat pengurusan penggantian sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna.

Ranai, 11 Agustus 2026

Hormat saya,

  • ARIPIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *