
Catatan Redaksi – Persoalan pembangunan di daerah sering kali terjebak dalam lingkaran birokrasi yang jalan di tempat dan miskin transparansi. Namun, ada yang jauh lebih mendasar dan menggelitik nalar publik ketika membedah status wilayah perbatasan strategis seperti Kabupaten Natuna.
Berdasarkan regulasi resmi negara, polemik ini menuntut satu pertanyaan telak, ngapain tanya persoalan bangunan dan lain sebagainya, jika status hukum dan kebijakan dasarnya saja sudah penuh kontradiksi?
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020–2024, nama Kabupaten Natuna secara nyata tidak tercantum dalam daftar daerah tertinggal.
Jika diteliti lembar demi lembar lampiran Perpres tersebut mulai dari wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga Papua, Kabupaten Natuna dipastikan sudah keluar dari klasifikasi daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dalam kerangka beleid tersebut.
Lantas, beberapa pertanyaan kemudian mengerucut tajam dan muncul di tengah publik.
Mengapa kebijakan sektoral di lapangan seolah mengabaikan status administratif dan yuridis ini?
Kok Masih Ada SPPG 3T di Natuna? Publik berhak bertanya, untuk apa program atau penamaan berbau “3T” (seperti Satuan Penyelenggara Program Gerakan atau program sejenis) masih dialokasikan atau membawa-bawa label 3T di Natuna, sementara hukum positif menetapkan wilayah tersebut sudah naik status?
Apa Perpres 63 Sudah Dicabut Ya? Ataukah regulasi ini hanya menjadi macan kertas yang dilanggar secara sistematis oleh instansi terkait demi melanggengkan proyek-proyek tertentu?
Sikap abai terhadap Perpres Nomor 63 Tahun 2020 menunjukkan adanya disonansi akut antara kementerian/lembaga pusat dan eksekusi di daerah. Jangan heran jika publik merasa geram ketika para pemangku kebijakan sibuk berdebat soal teknis bangunan atau fisik proyek, sementara fondasi hukum penetapan status wilayahnya sendiri dilanggar atau sengaja diburamkan.
Jika Natuna sudah dicoret dari daftar daerah tertinggal berdasarkan Perpres 63 Tahun 2020, maka segala bentuk program yang berbasis eksistensi “daerah 3T” di wilayah tersebut patut dipertanyakan efektivitas, urgensi, bahkan landasan hukumnya. Apakah ini bentuk pemborosan anggaran, atau sekadar proyek “copas” (salin-tempel) proposal lama yang tak kunjung disesuaikan dengan status kekinian daerah?
Sudah saatnya pemerintah daerah dan pusat berhenti bermain-main dengan retorika administratif. Transparansi adalah harga mati.
Pemerintah pusat dan instansi teknis terkait harus segera memberikan jawaban terbuka kepada publik Natuna. Apakah label 3T yang masih melekat pada program-program tertentu di Natuna merupakan bentuk salah kelola kebijakan, atau ada sengkarut kepentingan di balik proyek berkedok daerah tertinggal?
Publik Natuna tidak butuh jawaban berbelit-belit soal bangunan fisik, melainkan kejelasan hukum dan keadilan anggaran yang sejalan dengan status wilayah mereka yang sebenarnya!
Penulis: Edi Suroso Pimpinan Redaksi NatindoNews.com