Misteri 429 Slop Rokok Ilegal di Natuna, Kejaksaan Mengaku Belum Terima SPDP

Misteri 429 Slop Rokok Ilegal di Natuna, Kejaksaan Mengaku Belum Terima SPDP

NATUNA — Kasus dugaan penyelundupan ratusan slop rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Penagi, Natuna, hingga kini masih menyisakan tanda tanya terkait kejelasan hukumnya. Pihak Kejaksaan Negeri Natuna menyatakan belum menerima dokumen resmi apa pun terkait dimulainya penyidikan perkara tersebut.

​Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, menegaskan bahwa hingga awal pekan ini pihaknya sama sekali belum menerima laporan perkembangan kasus dari pihak otoritas yang berwenang.

​”Sampai saat ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum sampai ke kami,” tegas Aditya saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

​Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan atau informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai Natuna mengenai tindak lanjut penangkapan barang ilegal tersebut. Kasus ini sendiri awalnya mencuat ke publik setelah beredarnya laporan dan pemberitaan dari beberapa media siber.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai media siber tersebut, upaya penyelundupan rokok ilegal ini berhasil digagalkan di Pelabuhan Penagi pada Sabtu malam. Sebanyak 429 slop rokok tanpa cukai ditemukan tersembunyi di dalam kapal KMP Bahtera Nusantara 01 yang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan.

​Modus yang digunakan tergolong rapi untuk mengelabui pemeriksaan di lapangan. Ratusan slop rokok tersebut dikemas dan disamarkan di dalam berbagai dus bermerek makanan ringan, kopi, hingga air mineral. Namun, berkat kejelian petugas yang mencurigai tumpukan barang tersebut, isi asli di dalam kardus-kardus itu akhirnya berhasil dibongkar.

​Hingga saat ini, publik masih menunggu transparansi dan kejelasan status hukum dari pihak-pihak terkait agar kasus ini dapat segera diproses oleh pihak kejaksaan. (Tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *