
NATUNA — Lonjakan harga minyak goreng subsidi, Minyakita, di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, yang meroket hingga Rp21.000 per liter mendapat sorotan tajam. Pasalnya, harga tersebut telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) nasional sebesar Rp15.700 dengan selisih mencapai 33,8 persen. Namun, langkah konkret yang diambil Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna dinilai publik masih mengambang dan belum menyentuh akar masalah.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Natuna, Agustian, saat dikonfirmasi hanya menjelaskan bahwa pihak Pemda melalui dinas terkait sejauh ini baru melakukan langkah awal berupa koordinasi dengan pihak Perum Bulog KCP Natuna. Sayangnya, belum ada tindakan taktis di lapangan dari Pemda untuk segera menekan disparitas harga yang mencekik warga kepulauan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Bulog Kabupaten Natuna, Pencius Siburian, mengungkapkan bahwa pihaknya terikat regulasi pusat yang mengharuskan distribusi Minyakita berfokus pada pasar yang terdaftar dalam Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP). Akibat keterbatasan kuota dan ketatnya aturan, pasokan subsidi dari Bulog belum diizinkan mengalir bebas ke kios-kios atau warung konvensional.
Akibat jawaban dan langkah Pemda yang dinilai masih sebatas “meja koordinasi”, para pedagang lokal di Sedanau terpaksa terus mengambil barang dari distributor swasta. Beban ongkos angkut laut yang tinggi akhirnya ditumpahkan sepenuhnya kepada masyarakat kecil sebagai konsumen akhir. Publik kini mendesak Pemda Natuna tidak sekadar melempar alasan regulasi, melainkan segera melakukan intervensi pasar yang nyata atau mendesak penambahan kuota khusus untuk wilayah terluar NKRI. (Tj)