
NATUNA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menegaskan komitmennya untuk menindak tegas maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Natuna. Praktik ilegal ini dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk tindak pidana ekonomi yang berdampak langsung pada kerugian penerimaan negara.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., pada Selasa (20/07/2026).
”Peredaran rokok non-cukai merupakan tindak pidana ekonomi. Seharusnya negara memperoleh pendapatan dari sektor cukai, tetapi akibat praktik ilegal ini, negara justru kehilangan potensi pemasukan tersebut,” tegas Aditya.
Menanggapi gejolak isu yang kian meresahkan masyarakat, Kejari Natuna memastikan tidak akan tinggal diam dan siap menindaklanjuti setiap informasi yang masuk.
”Kami akan mendalami kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan indikasi kuat, kami langsung meneruskannya ke Bea Cukai selaku leading sector pengawasan dan penindakan barang kena cukai. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik ini,” lanjutnya.
Aditya juga mengingatkan para pelaku maupun distributor rokok ilegal mengenai konsekuensi hukum yang menanti. Ketentuan tersebut diatur secara mengikat dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
”Mengedarkan rokok tanpa pita cukai dilarang keras oleh undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.
Ancaman pidana ini mengemuka menyusul pengungkapan kasus sebelumnya oleh tim gabungan TNI, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 429 slop rokok tanpa cukai di atas KMP Bahtera Nusantara 01.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi alarm keras bahwa Natuna masih menjadi jalur rawan peredaran barang ilegal. Karena itu, Kejari Natuna menegaskan siap terus bersinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk menutup rapat ruang gerak para pelaku yang menggerogoti keuangan negara.
Editor: Edis