Soroti Dugaan Kunjungan Bupati ke China Tanpa Izin Kemendagri

NATUNA – Komunitas RAJA TUPAI hari ini, Selasa 5 Agustus 2026, secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna.
RAJA TUPAI adalah singkatan dari RAkyat JelatA Tuntut Untuk AspirasI. Nama ini dipilih sebagai simbol semangat masyarakat kecil yang “jelata” namun berani bersuara, gesit seperti tupai dalam mengawasi kebijakan publik, dan lantang menyampaikan aspirasi rakyat demi Natuna yang lebih transparan.
Audiensi ini diajukan untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan kunjungan Bupati Natuna ke China yang diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam surat bernomor 001/RAJA-TUPAI/VIII/2026, RAJA TUPAI mengusulkan audiensi digelar pada Senin, 10 Agustus 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Natuna.
“Hari ini kami layangkan surat. Kami hanya menuntut transparansi dan kepatuhan hukum. Setiap perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri wajib ada izin dari Kemendagri sesuai Permendagri No. 29 Tahun 2016. Ini uang rakyat, harus jelas pertanggungjawabannya,” tegas Ketua Komunitas RAJA TUPAI, Said Roni, kepada NatindoNews
“Kami dari RAJA TUPAI akan hadir dengan 4 orang perwakilan, yaitu saya, Aripin, Teja, dan Samin. Kami berharap DPRD dan Bupati berkenan hadir memberikan penjelasan langsung kepada rakyat,” tambah Said Roni.
RAJA TUPAI menegaskan gerakan ini murni untuk mengawal pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Natuna.
Kontak Kami: Said Roni – Ketua Komunitas RAJA TUPAI Sekretariat: Pelantar Pelantar Penagi-Natuna.
(Tim)