
JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia mengenai aturan ketat terkait perjalanan dinas atau kegiatan ke luar negeri. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan setiap kunjungan kenegaraan, penjajakan investasi, maupun misi daerah memiliki dasar hukum yang sah secara administratif.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seorang kepala daerah tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri secara bebas tanpa mengantongi izin tertulis terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Aturan pengetatan dan mekanisme izin tersebut didasarkan pada regulasi resmi berikut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pada Pasal 76 huruf i, secara tegas disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019: Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara, mekanisme pengajuan izin perjalanan dinas, hingga izin dengan alasan penting ke luar negeri bagi kepala daerah dan pejabat daerah. Permohonan wajib diajukan melalui prosedur resmi dan memenuhi batas waktu tertentu sebelum tanggal keberangkatan.
Konsekuensi Administratif dan Hukum
Setiap kepala daerah yang berencana melakukan kunjungan kerja, memenuhi undangan, atau menghadiri kegiatan internasional wajib melalui prosedur perizinan yang transparan di Kemendagri. Langkah ini krusial agar kegiatan yang dilakukan dinilai sah secara hukum pemerintahan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pemerintah pusat berharap melalui penegakan aturan ini, para kepala daerah dapat lebih tertib administrasi serta senantiasa memprioritaskan kepentingan masyarakat di daerah masing-masing.
Terkait Dugaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Pergi ke luar negeri, redaksi Natindonews, masih terus menelusuri, sejauh ini belum ada konfirmasi khusus terkait ijin Resmi Dani Mendagri. (Tj)