Kejari Natuna Tetapkan Kades Selaut Nonaktif sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp533 Juta

Kejari Natuna Tetapkan Kades Selaut Nonaktif sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp533 Juta

KUTIPAN – Kejaksaan Negeri Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Aditya Syaummil Patria, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan.

“Tim Penyidik telah menetapkan saudara B, Kepala Desa Selaut nonaktif, sebagai tersangka setelah diperoleh alat bukti yang cukup. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aditya, Kamis (6/8/2026).

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, di antaranya menggunakan dana desa di luar peruntukannya, menguasai dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak, serta membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan markup yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Modus yang ditemukan dalam perkara ini meliputi penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan, penguasaan dana BLT-DD yang tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima, serta adanya pertanggungjawaban fiktif dan markup yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tanggal 15 Januari 2026, kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana tersebut mencapai Rp533.704.216,36.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna juga melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Proses hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Natuna juga mengimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Natuna agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

“Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Aditya. (Tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *