
NATUNA — Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Natuna mendadak bergemuruh dalam ketegasan penegakan hukum. Tepat pada Kamis, 3 September 2026, Kejaksaan Negeri Natuna menggelar eksekusi pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Aksi penegakan hukum yang lugas, tajam, dan tanpa kompromi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H diikuti jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Natuna serta disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hadir secara khusus dalam agenda penting tersebut Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Kepala Dinas Kesehatan Natuna Hikmat Aliansyah, serta seluruh jajaran internal Kejari Natuna.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Pasal 342 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti hasil kejahatan benar-benar musnah, tak dapat dimanfaatkan kembali, serta menutup celah potensi penyalahgunaan di kemudian hari.
Berdasarkan data resmi Kejaksaan Negeri Natuna, total terdapat 14 perkara yang dieksekusi hari ini dengan rincian sebagai berikut
Perkara Narkotika (8 Perkara)
9,6 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan diblender.
171 item barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.
1 item barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Perkara Pencurian (1 Perkara)
11 item barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.
1 item barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Perkara Penipuan (1 Perkara)
31 item barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.
Perkara Persetubuhan (3 Perkara)
37 item barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.
1 item barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Ketegasan dan komitmen institusi penegak hukum di garda terdepan wilayah utara NKRI ini turut disuarakan melalui pantun resmi yang disampaikan dalam sambutanya.

”Berlayar pagi menuju Natuna,
Ombak tenang indah dipandang.
Barang bukti dimusnahkan sesuai aturan,
Penegakan hukum tegak dan berkeadilan.” ungkap
Kejaksaan Negeri Natuna menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, terkhusus Kapolres Natuna AKBP Novyan Aris, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Kadis Kesehatan Natuna Hikmat Aliansyah, serta seluruh unsur yang terus konsisten mengawal proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Natuna demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. (Tj)