Isu Bupati Natuna ke Shanghai Ditepis, Pemkab Pastikan Cen Sui Lan Berada di Batam

Isu Bupati Natuna ke Shanghai Ditepis, Pemkab Pastikan Cen Sui Lan Berada di Batam

​NATUNA — Isu keberangkatan Bupati Natuna Cen Sui Lan ke Shanghai, Cina, yang sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna secara tegas membantah rumor tersebut dan memastikan bahwa sang kepala daerah berada di tanah air.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Natuna, Devrizal, memberikan klarifikasi resmi pada Rabu (29/7/2026). Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun per tanggal 22 Juli 2026, Bupati Cen Sui Lan diketahui tengah berada di Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam rangka menjalankan agenda kedinasan.
​”
Sepengetahuan saya ibu di Batam,” ujar Devrizal singkat saat dikonfirmasi untuk meluruskan informasi yang beredar.

​Sebelumnya, rumor tak sedap sempat menggelinding di ruang publik Natuna. Sejumlah warga memperbincangkan kabar bahwa Cen Sui Lan meninggalkan daerah secara diam-diam menuju Shanghai, Cina. Isu ini sontak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait transparansi dan alasan perjalanan luar negeri tersebut.

​Menanggapi dinamika informasi seputar lawatan pejabat negara ke luar negeri, regulasi di Republik Indonesia telah mengatur mekanisme yang sangat ketat.

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

​Aturan tersebut dipertegas lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi itu, setiap kepala daerah yang hendak melawat ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan berikut.

​Izin Resmi Mendagri: Harus mengantongi surat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri jauh hari sebelum keberangkatan, terlepas dari apakah kunjungan tersebut bersifat kedinasan maupun penugasan khusus.

Selanjutnya ​urgensi dan tujuan jelas. Perjalanan luar negeri wajib memiliki urgensi tinggi, manfaat nyata bagi masyarakat, serta kejelasan agenda yang linier dengan tugas pemerintahan daerah.

Dan yang terakhir ​larangan benturan kepentingan. Artinya pejabat publik dilarang keras melakukan perjalanan ke luar negeri atas undangan atau fasilitasi dari pihak swasta/pengusaha yang memiliki afiliasi, keterkaitan administratif, atau proyek yang bersinggungan langsung dengan kebijakan di daerah yang dipimpinnya. Hal ini krusial guna menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) serta menjaga integritas penyelenggara pemerintahan.

​Dengan adanya klarifikasi resmi dari Prokopim Natuna ini, masyarakat diimbau agar tetap tenang, objektif, serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Terkait hal ini, Redaksi Natindo akan terus memantau perkembangan dan informasi pasti dari masyarakat.

(Tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *