
NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna secara resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Regulasi anyar ini langsung menyorot perhatian publik karena menyentuh langsung sendi-sendi kehidupan masyarakat terbawah, mulai dari pembentukan hingga masa jabatan RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Langkah taktis Pemkab Natuna ini diklaim sebagai instrumen vital untuk mempertegas tugas dan fungsi LKK sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan. Tujuannya mulia, meningkatkan partisipasi masyarakat, mendukung pembangunan fisik maupun non-fisik, serta menjamin kelancaran pelayanan publik hingga ke pelosok kelurahan.
Dalam Perbup yang sah berlaku sejak ditandatangani pada Kamis, 30 Juli 2026 ini, diatur secara ketat mekanisme pendirian dan operasional kelembagaan.
Pembentukan RT dipatok minimal 30 kepala keluarga (KK) dan maksimal 100 KK. Khusus wilayah geografis menantang seperti Segeram dan Semintih di Kelurahan Sedanau, aturan melonggarkan batas minimal menjadi 13 KK hingga maksimal 40 KK.
Sedangkan masa jabatan dan pemilihan juga diatur. Pengurus RT dan RW memegang masa jabatan lima tahun dengan batasan maksimal dua periode. Pemilihan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara jika terjadi deadlock..
Selanjutnya perluasan peran bagi Posyandu kini didorong untuk tidak hanya melayani kesehatan ibu dan anak, melainkan turut berkontribusi di bidang pendidikan, pekerjaan umum, hingga ketertiban umum.
Menanggapi gelombang perhatian atas terbitnya regulasi ini, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapen) Pemda Natuna, Izhar, S.Sos., M.Si., memberikan penjelasan tegas. Menurutnya, Perbup LKK ini merupakan fondasi hukum yang mendesak untuk menciptakan standarisasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel di tingkat kelurahan.
“Perbup ini adalah turunan dari permendagri nomor 18 tahun 2019 tentang lembaga Kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa,” tegas Izhar, S.Sos., M.Si., Kamis (30/7/2026).
Seluruh LKK ditegaskan berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah kelurahan dengan pola hubungan kemitraan dan koordinatif, di mana pendanaan operasionalnya disokong melalui swadaya, APBD, maupun APBN di bawah pengawasan langsung Bupati Natuna.
Namun, di balik gemerlap aturan formal dan klaim penataan birokrasi, riak kekecewaan justru meledak dari garda terdepan pelayanan masyarakat. Sejumlah pengurus RT dan RW di Kelurahan Ranai Kota meluapkan kekecewaan mendalam. Mereka menilai Perbup ini lahir secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi atau ruang dengar pendapat yang memadai bagi para pengemban fungsi sosial tersebut.
“”Jujur kami kecewa dengan terbitnya Perbup baru ini, kami tiba-tiba harus berhenti jadi RT/RW tanpa pemberitahuan sebelumnya, padahal honor kami sudah kami rencanakan untuk biaya pakaian anak sekolah.” ungkap salah satu Ketua RT di Kelurahan Ranai Kota dengan nada kecewa.
Kritik tajam ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Natuna. Bahwa sebuah produk hukum, sekuat apapun niat penataannya di atas kertas, akan kehilangan legitimasi moralnya di mata rakyat jika mengabaikan realitas dapur warga yang tengah menjerit di tengah himpitan krisis ekonomi. (TJ)