
Natuna – Komunitas Raja Tupai (Rakyat Jelata Tuntut Untuk Aspirasi) secara resmi melayangkan surat desakan kedua kepada Ketua DPRD Kabupaten Natuna tertanggal 28 Agustus 2026 untuk segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing). Langkah tegas ini diambil karena surat permohonan audiensi sebelumnya yang dilayangkan pada 5 Agustus 2026 dengan nomor 001/RAJA-TUPAI/VIII/2026 belum juga ditindaklanjuti atau dijadwalkan oleh pihak legislatif.
Dalam substansi pengaduannya, Komunitas Raja Tupai menyoroti dugaan keberangkatan Bupati Natuna ke luar negeri yang disinyalir tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 serta Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Organisasi masyarakat ini secara tegas menuntut agar DPRD Natuna memanggil langsung Bupati Natuna guna melakukan klarifikasi terkait prosedur dan legalitas perizinan perjalanan luar negeri tersebut.
Mereka juga menekankan bahwa kehadiran Bupati wajib hukumnya dan tidak boleh diwakilkan oleh pejabat lain seperti Asisten Tapem maupun Sekretaris Daerah (Sekda), karena substansi persoalan hanya bisa dijawab langsung oleh kepala daerah.
Ketua Komunitas Raja Tupai, Said Roni, dengan tegas menyampaikan ultimatum keras kepada pihak legislatif. Ia menyatakan bahwa jika agenda ini hanya sebatas rapat komisi dan tidak dibawa ke ranah paripurna, maka lebih baik kegiatan tersebut ditiadakan sama sekali.
Komunitas Raja Tupai bahkan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan persoalan ini secara berjenjang ke Ombudsman, DPRD Provinsi, hingga Gubernur.
Surat bernomor 002/RAJA-TUPAI/VIII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Said Roni bersama para pengurus lainnya ini menegaskan keyakinan mereka bahwa DPRD sebagai lembaga pengawasan mampu memfasilitasi forum tersebut secara transparan dan akuntabel. (Tim)