Bupati Natuna Diduga Tabrak Aturan, Belum Tersangka, Hak Siltap 2 Kades ‘Dikebiri’ Total

Bupati Natuna Diduga Tabrak Aturan, Belum Tersangka, Hak Siltap 2 Kades 'Dikebiri' Total

NATUNA — Enam bulan berlalu sejak Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara diterbitkan oleh Bupati Natuna pada awal 2026, Kepala Desa Selaut dan Kepala Desa Gunung Putri menghadapi situasi tanpa kepastian finansial. Meski status hukum keduanya hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, hak Penghasilan Tetap (Siltap) mereka diduga dihentikan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Natuna.

​Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana desa yang menyeret nama kedua pimpinan desa tersebut. Namun, tindakan penghentian total pembayaran gaji ini memicu pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administratif dengan regulasi yang berlaku.

​Kepada tim redaksi, salah satu Kepala Desa yang terdampak mengonfirmasi bahwa dirinya tidak lagi menerima hak finansial sejak menerima SK pemberhentian sementara dari Bupati Natuna.

“Soal gaji, saya memang tidak mempertanyakan lagi ke dinas. Namun yang jelas, sejak SK itu turun, saya tidak menerima gaji sama sekali,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).

​Penelusuran mendalam menunjukkan adanya potensi celah antara praktik di lapangan dengan kerangka hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.

​Sesuai norma regulasi di Indonesia, pemberhentian sementara seorang Kepala Desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi teknis pelaksanaannya diturunkan melalui PP No. 11 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing daerah.

Sesuai standar norma hukum tata kelola desa di berbagai daerah, ​penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa yang berstatus diberhentikan sementara tetap berhak memperoleh Siltap sebesar 50% dari besaran bulanan normal, selama proses hukum/administratif berlangsung dan belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kemudian tunjangan dan operasional atau Tunjangan jabatan dan operasional melekat yang memang dihentikan selama masa nonaktif.

​Di Kabupaten Natuna, skema penganggaran dan mekanisme pembayaran Siltap diatur secara spesifik melalui Peraturan Bupati Natuna terkait Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, serta Siltap dan Tunjangan Kepala Desa.

​Guna memastikan kepatuhan asas keberimbangan berita, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD).

​Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala DPMPD Kabupaten Natuna, Suhardi, telah terkonfirmasi terbaca. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan maupun tanggapan resmi dari pihak dinas terkait alasan penghentian penuh Siltap kedua Kepala Desa tersebut.

​Redaksi terus membuka ruang klarifikasi bagi Pemkab Natuna dan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi demi asas transparansi dan keadilan hukum. (Tj)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *