Belum Terima SP2HP Selama 14 Hari, Pelapor Kehilangan HP di Batam Kota Adukan Kasus ke Propam

Belum Terima SP2HP Selama 14 Hari, Pelapor Kehilangan HP di Batam Kota Adukan Kasus ke Propam

BATAM – Proses hukum terkait laporan kehilangan 1 unit handphone di wilayah Polsek Batam Kota belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini mendorong pelapor, A (51) wartawan, untuk mengajukan pengaduan resmi ke Kasi Propam Polresta Barelang pada via email Senin (14/07/2026).

A melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sejak 03 Juli 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor B/61/VII/2026/Unitreskrim/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Kronologi Kejadian
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, peristiwa terjadi pada Kamis, 02 Juli 2026 sekitar pukul 22.20 WIB di Warung Makan depan SJR Homestay, Kel. Sungai Panas, Kec. Batam Kota.

Aripin mengaku datang ke lokasi setelah dihubungi oleh Sdr. HRL. Di tempat kejadian, ia bertemu dengan beberapa orang termasuk Sdr. DTG bersama istri dan 1 orang tidak dikenal.

Saat itu, seluruh handphone dikumpulkan oleh orang tidak dikenal tersebut dengan alasan akan dikirim ke anak kandung Sdr. DTG. Namun setelah pembahasan selesai, 1 unit HP milik Aripin tidak dikembalikan.

“HP saya Samsung Galaxy A17 warna Light Blue, IMEI 1: 357658252447382, IMEI 2: 359022832447388. Total kerugian Rp 3.800.000,” jelas Aripin dalam laporannya.

Ajukan SP2HP dan CCTV, Tak Ada Tindak Lanjut

Merasa tidak ada perkembangan, pada 10 Juli 2026 Aripin mengajukan “Surat Permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/SP2HP dan Bantuan Pengambilan Rekaman CCTV” ke Polsek Batam Kota.

Surat tersebut diterima dan ditandatangani oleh Brigpol O Unit 3 pada tanggal 10 Juli 2026. Dalam surat itu, Aripin meminta bantuan pengambilan rekaman CCTV di 3 lokasi pada 02 Juli 2026 pukul 23.00 – 00.45 WIB:
1. CCTV Warung Makan depan SJR Homestay Kel. Sungai Panas
2. CCTV SJR Homestay Kel. Sungai Panas
3. CCTV Alfamart terdekat dari TKP

Namun hingga 15 Juli 2026, Aripin mengaku belum menerima SP2HP dan belum ada upaya pengambilan CCTV.

“Saya khawatir bukti CCTV akan terhapus karena keterlambatan penanganan. Saya mohon Propam memberikan atensi agar Polsek Batam Kota segera menindaklanjuti laporan saya sesuai SOP,” tulis Aripin dalam surat pengaduan kepada Kasi Propam Polresta Barelang.

Tuntutan Transparansi Proses Hukum
Aripin menegaskan pengaduan ini bukan untuk mempersulit, melainkan agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. Ia juga telah melampirkan scan Laporan Polisi, Surat Permohonan, dan KTP dalam pengaduannya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polsek Batam Kota dan Propam Polresta Barelang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan dan pengaduan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penanganan laporan masyarakat dan pentingnya alat bukti elektronik seperti rekaman CCTV dalam proses penyidikan.(Fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *