Bupati Tabrak Aturan? Gaji 2 Kades Nonaktif di Natuna Menggantung, DPMPD Pilih Bungkam

Bupati Tabrak Aturan? Gaji 2 Kades Nonaktif di Natuna Menggantung, DPMPD Pilih Bungkam

NATUNA — Nasib hak keuangan dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Natuna, yakni Kades Gunung Putri dan Kades Selaut, hingga kini masih dipenuhi tanda tanya. Meski telah diberhentikan sementara oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan tanpa adanya status tersangka, kedua kades tersebut dilaporkan belum menerima gaji yang menjadi hak mereka sesuai regulasi.

​Ketidakjelasan ini kian membentur tembok tebal transparansi Pemerintah Kabupaten Natuna. Saat dikonfirmasi mengenai kepastian pencairan hak kedua kades tersebut pada Senin (17/7/2026), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Natuna, Suhardi, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

​Sikap diam pejabat publik terkait dalam merespons pertanyaan media ini memicu keprihatinan mendalam atas efektivitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemda Natuna.

​Bungkamnya pejabat publik dalam memberikan konfirmasi dapat mengabaikan prinsip akuntabilitas kepada masyarakat.

​Secara aturan, pemberhentian sementara seorang kepala desa memiliki tata cara dan ketentuan baku mengenai hak keuangan yang melekat atau ditangguhkan selama proses hukum/administratif berjalan. Sikap enggan berkomentar dari DPMPD Natuna ini memperkuat kesan tidak ad anya kepastian hukum serta acuh terhadap transparansi kerja pers.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya membuka ruang konfirmasi (cover both sides) kepada Bupati Natuna maupun pihak DPMPD untuk menjelaskan dasar aturan penundaan hak gaji serta alasan di balik enggan digelarnya klarifikasi publik (Tj)

 

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *