
NATUNA — Perum Bulog *Kantor Cabang* Natuna mengambil langkah tegas untuk mengintervensi melambungnya harga minyak goreng bersubsidi, Minyakita, di wilayah Kabupaten Natuna. Demi memangkas rantai distribusi yang berbelit dan mengembalikan stabilitas harga pasar, Bulog secara terbuka mengundang pengusaha serta pedagang lokal untuk bergabung menjadi mitra penyalur resmi.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Bulog Natuna, Pencius Siburian, usai menggelar rapat koordinasi darurat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna pada Senin (27/7/2026).
Pencius menegaskan, Bulog tidak mengenakan biaya pendaftaran maupun syarat modal awal yang memberatkan calon mitra. Skema pembelian disesuaikan sepenuhnya dengan batas kemampuan permodalan masing-masing pelaku usaha.
”Tidak ada modal awal. Sesuai kemampuan untuk membeli komoditi saja. Misal beli beras 1 ton, modalnya Rp11.300 dikali 1.000, jadi Rp11.300.000,” tegas Pencius.
Kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus tantangan terbuka bagi para pedagang lokal untuk mengambil peran aktif dalam menjaga kestabilan pasokan pangan daerah, tanpa harus terkendala birokrasi modal yang rumit.
Syarat dan Ketentuan Menjadi Mitra Penyalur Bulog Natuna
Bagi para pelaku usaha di Natuna yang ingin bermitra dalam penyaluran komoditi Bulog, termasuk Minyakita, berikut berkas persyaratan yang wajib dipenuhi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi dipastikan sebagai Pedagang Eceran.
3. NPWP yang sudah ter-update (aktif).
4. Foto Tempat Usaha/Toko yang memuat titik koordinat (geotagging) secara jelas.
Langkah transparan dan terbuka dari Bulog Natuna ini diharapkan dapat menghentikan praktik spekulasi harga di tingkat pedagang “nakal”, sekaligus memastikan masyarakat Natuna mendapatkan minyak goreng subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. (Tj)