Jelang HUT RI ke-81, Lapas Narkoba Tanjungpinang Usulkan 21 WBP Dapat PB

 

Jelang HUT RI ke-81, Lapas Narkoba Tanjungpinang Usulkan 21 WBP Dapat PB

Tanjungpinang – Lapas Narkoba Kelas IIA Tanjungpinang mengusulkan 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Data pengusulan per 17 Juli 2026.

Menurut data Lapas, untuk syarat administratif WBP harus melengkapi salinan putusan, surat penjamin keluarga, laporan Litmas dari Bapas Tanjungpinang, hingga surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan proses PB tidak dipungut biaya apapun.

Untuk syarat substantif, WBP wajib telah menjalani 2/3 masa pidana dengan ancaman di atas 1,5 tahun, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani pelanggaran, dan wajib mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas.

“Semua WBP pidana umum, Korupsi, dan Terorisme diperlakukan Sama dan Mendapatkan Hak serta wajib menjalankan Kewajiban sebagaimana Mestinya,” ujar pihak Lapas.

Program pembinaan yang menjadi penilaian meliputi pembinaan jasmani seperti senam dan olahraga, pembinaan rohani, rehabilitasi medis narkoba, pasca rehabilitasi, kegiatan Pramuka, hingga pesantren.

Proses pengusulan mengacu pada Surat Edaran Dirjenpas PAS.228.PK.05.03 Tahun 2026 dengan penilaian penurunan risiko melalui instrumen ISPN.

Setelah menerima PB, WBP wajib lapor ke Bapas Tanjungpinang secara berkala. Jika melanggar ketentuan, Bapas berwenang memberikan peringatan hingga mengusulkan pencabutan PB.

Lapas juga menegaskan bahwa untuk WBP dengan sisa pidana di bawah 6 bulan tetap bisa diusulkan PB, asalkan tidak memiliki catatan pelanggaran Register F. (Fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *