Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Usulkan 31 WBP Terima Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI ke-81

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Usulkan 31 WBP Terima Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI ke-81

TANJUNGPINANG – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang telah mengusulkan sebanyak 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).

Seluruh usulan tersebut telah melalui proses verifikasi administrasi, penilaian terhadap hasil pembinaan, serta pembahasan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Hal tersebut disampaikan oleh *Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, A.Md.IP., S.H., M.H.*

“Perlu kami sampaikan bahwa usulan ini bukan berarti seluruhnya otomatis memperoleh PB, karena keputusan akhir tetap ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Suparman.

Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak keliru. “PB dan remisi adalah 2 hak bersyarat yang berbeda. Kami sampaikan ini agar tidak menimbulkan kekeliruan pengertian,” tambahnya.

*Syarat Mendapatkan PB Agustus*
Menurut Suparman, WBP harus memenuhi dua jenis persyaratan.

*Persyaratan substantif* meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara *persyaratan administratif* meliputi kelengkapan dokumen seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, register pembinaan, laporan perkembangan pembinaan, litmas dari Bapas, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.

*Perlakuan Kasus Umum dan Khusus*
Terkait perbedaan perlakuan untuk kasus narkotika, korupsi, dan terorisme, Suparman menjelaskan proses tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya seluruh proses mengacu pada peraturan yang berlaku. Untuk tindak pidana tertentu terdapat persyaratan tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun seluruh usulan tetap diproses secara objektif berdasarkan pemenuhan syarat, bukan berdasarkan perlakuan yang berbeda,” jelasnya.

*Jadwal dan Proses*
Pendataan calon penerima PB dilakukan jauh sebelum bulan Agustus. Setelah verifikasi administrasi, usulan dibahas dalam Sidang TPP. Berkas yang memenuhi syarat selanjutnya dikirim melalui sistem pemasyarakatan untuk diproses di tingkat pusat.

Untuk penerbitan SK, tidak ada tanggal pasti. “SK Pembebasan Bersyarat diterbitkan setelah seluruh tahapan verifikasi dan persetujuan selesai di tingkat pusat. Apabila SK telah terbit dan seluruh persyaratan dipenuhi, Warga Binaan dapat segera melaksanakan PB sesuai tanggal yang ditetapkan dalam keputusan tersebut,” ujarnya.

*Peran Bapas dan Program Pembinaan*
Balai Pemasyarakatan memiliki peran penting yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas), memberikan rekomendasi kelayakan, serta melaksanakan pembimbingan dan pengawasan setelah WBP menjalani PB di masyarakat.

Program pembinaan yang menjadi penilaian utama antara lain pembinaan kepribadian seperti keagamaan, kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan hukum, serta pembinaan kemandirian melalui pelatihan keterampilan. Kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib juga menjadi indikator penting.

*Makna PB dan Pengawasan Pasca Bebas*
“Momentum menjelang Hari Kemerdekaan menjadi pengingat bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan membina dan mempersiapkan Warga Binaan agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Pembebasan Bersyarat bukan hadiah, melainkan hak yang diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan,” tegas Suparman.

*WBP yang memperoleh PB juga tetap dalam pengawasan.*
“Mereka wajib mematuhi ketentuan, melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan, dan mengikuti program pembimbingan hingga masa pidananya berakhir,” ujarnya.

Transparansi Proses
Menjawab isu pungli, Suparman memastikan tidak ada biaya dalam proses pengusulan PB.

“Tidak ada pungutan biaya dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat. Seluruh layanan diberikan secara gratis sesuai ketentuan. Kami menerapkan pelayanan yang transparan melalui sistem administrasi yang terdokumentasi, pengawasan internal, serta membuka kanal pengaduan apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyimpangan,” pungkasnya. (Fin)

Untuk WBP dengan sisa pidana di bawah 6 bulan, pengusulan PB tetap bergantung pada pemenuhan seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. (Fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *