
NATUNA – Isu tata kelola anggaran di tingkat daerah kembali memanas. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperketat pengawasan terhadap realisasi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di setiap daerah, dinilai sebagai peringatan keras bagi para wakil rakyat di Kabupaten Natuna.
Sinyal pengetatan ini langsung memantik reaksi dari aktivis transparansi anggaran Natuna, Aripin. Melalui unggahan di akun media sosialnya, ia membagikan kabar tersebut seraya memberikan pesan singkat bernada sindiran,
“Siap-siap jek.”
Saat dikonfirmasi, Aripin menegaskan bahwa turunnya tim pengawas dari pusat merupakan momentum krusial bagi jajaran DPRD Kabupaten Natuna untuk mengevaluasi diri sebelum regulasi dan penegakan hukum bertindak lebih jauh.
”Ini kode keras dari pusat. Artinya pengawasan Dana Pokir ke depan bakal super ketat. Pesan saya untuk kawan-kawan dewan di Natuna: waktunya berbenah. Jangan sampai kalimat ‘siap-siap jek’ itu berujung pada panggilan resmi dari lembaga antirasuah,” kata Aripin, Kamis (25/6/2026).
Aripin menjelaskan, meskipun Dana Pokir merupakan hak konstitusional anggota dewan untuk memperjuangkan aspirasi konstituen, realisasi di lapangan kerap ditengarai melenceng dari prioritas pembangunan daerah. Ia menggarisbawahi adanya celah kerawanan seperti proyek titipan, program non-prioritas, hingga risiko pengerjaan fiktif.
Sebagai bentuk pembuktian komitmen antipolitik transaksional, Aripin melontarkan tantangan terbuka kepada seluruh jajaran legislatif di Natuna untuk membuka keran transparansi.
”Kalau memang prosesnya bersih dan sesuai kebutuhan riil warga, mengapa harus risi? Tantangan saya sederhana: apakah DPRD Natuna berani membuka seluruh data Pokir periode 2025–2026 ke ruang publik? Jabarkan siapa yang mengusulkan, lokasinya di mana, dan berapa anggarannya. Biar rakyat yang menjadi wasit,” tegasnya.
Di era keterbukaan digital, Aripin juga mengajak masyarakat dari Ranai, Subi, Serasan, hingga Midai untuk memanfaatkan teknologi dalam mengawal setiap rupiah uang negara yang turun melalui program kedewanan.
Masyarakat diimbau tidak ragu mendokumentasikan serta melaporkan jika menemukan indikasi proyek Pokir yang terbengkalai atau tidak tepat sasaran. Laporan tersebut dapat dilayangkan melalui pegiat penegakan hukum daerah maupun langsung melalui kanal pengaduan resmi milik KPK.
”Dana Pokir itu hak rakyat Natuna, bukan bancakan segelintir elite. Kedatangan KPK harus dilihat dari sudut pandang positif sebagai momentum untuk membersihkan tata kelola anggaran kita. Kami berharap DPRD Natuna bisa memelopori transparansi ini di Kepulauan Riau,” pungkas Aripin. (Red)