Arifin Kritik Istilah ‘Blusukan’ Bupati ke Kantor Sendiri, Dinilai Salah Kaprah dan Sarat Gimmick

Arifin Kritik Istilah ‘Blusukan’ Bupati ke Kantor Sendiri, Dinilai Salah Kaprah dan Sarat Gimmick
Aktifis Media Sosial Arifin

Natuna – Penggunaan diksi dalam pemberitaan mengenai agenda kerja pejabat publik kembali menuai sorotan tajam. Kritik kali ini menyasar penggunaan istilah “blusukan” saat Bupati Natuna, Cen Sui Lan, melakukan peninjauan ke kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna di Bukit Arai beberapa waktu lalu.

​Aktivis media sosial, Aripin, menilai frasa “blusukan” dalam konteks tersebut tidak tepat dan berpotensi memicu bias informasi di tengah masyarakat. Menurutnya, ada batas definisi yang jelas antara agenda turun ke masyarakat dan agenda birokrasi internal.

​“Blusukan itu esensinya adalah turun ke bawah, langsung menyerap aspirasi rakyat di akar rumput atau wilayah marginal. Kalau peninjauan ke kantor OPD sendiri, itu namanya inspeksi, sidak, atau monitoring. Kantor pemerintahan adalah wilayah kerja bupati, bukan pemukiman warga,” tegas Aripin, Rabu (24/6/2026).

​Aripin menyayangkan jika narasi publik sekadar mengadopsi diksi yang kerap digunakan untuk kepentingan kehumasan tanpa melalui filter kritis. Ia menilai pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga independensi bahasa agar tidak terjebak dalam framing pencitraan.

Menurutnya ada tiga poin krusial yang disoroti terkait kerancuan penggunaan istilah tersebut.

Istilah blusukan “katanya” yang melekat pada gaya kepemimpinan turun ke lapangan kini mengalami pergeseran makna yang dipaksakan jika dipakai untuk agenda formal di dalam lingkaran instansi sendiri.

kedua lanjutnya, pola komunikasi publik yang dramatis rawan digunakan sebagai instrumen pengalihan opini di saat ada isu krusial daerah yang sedang memerlukan perhatian serius.

“Ketiga jika diksi dari rilis resmi kehumasan ditelan mentah-mentah tanpa adanya proses penyuntingan yang kritis, hal tersebut dinilai dapat mengaburkan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Arifin.

​Lebih lanjut, Aripin menekankan bahwa merawat, meninjau, dan memastikan kelayakan fasilitas kantor pemerintahan adalah tugas rutin dan kewajiban dasar seorang kepala daerah, bukan sebuah capaian luar biasa yang harus dikemas secara bombastis.

​“Jurnalisme yang sehat seharusnya melontarkan pertanyaan substantif. Misalnya, mengapa baru sekarang peninjauan dilakukan atau bagaimana solusi konkret mengatasi keterbatasan anggaran renovasi tersebut? Bukan justru ikut larut dalam diksi yang kurang proporsional,” tambahnya.

​Ia berharap publik makin cerdas dalam memilah informasi serta mendorong Dewan Pers untuk terus mengedukasi demi menjaga kualitas produk jurnalistik. Pers harus tetap berdiri kokoh sebagai pilar keempat demokras menjadi mata dan telinga masyarakat bukan sekadar pengeras suara kepentingan kelompok tertentu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *