Insentif Bupati-Wakil Bupati Natuna Meroket 396 Persen di Tengah Jeritan Sembako, Publik Tuntut Transparansi Total!

Suryanto: ​Alokasi Dan Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Sah Secara Hukum Serta Diatur Langsung Melalui Keputusan Kepala Daerah

Insentif Bupati-Wakil Bupati Natuna Meroket 396 Persen di Tengah Jeritan Sembako, Publik Tuntut Transparansi Total!

​NATUNA — Alokasi insentif bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Natuna melonjak drastis hingga 396,26 persen pada Anggaran Tahun 2025, menyentuh angka Rp1,13 miliar dari sebelumnya Rp228 juta. Lonjakan pada pos “Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Hotel” ini memicu reaksi keras dari aktivis sosial setempat, Aripin, di tengah himpitan harga sembako yang melambung tinggi.

​Aripin mendesak Pemkab Natuna membuka data secara transparan tanpa ada yang ditutupi, menyoroti tiga poin krusial berikut,

Pertama kata Arifin, kebijakan dinilai tidak berempati ketika masyarakat menjerat mahalnya harga beras, minyak goreng, dan gas LPG, sementara pejabat justru diguyur kenaikan insentif fantastis.

“Kedua, dokumen anggaran mengaitkan lonjakan dengan dalih tidak tercapainya target pajak daerah, yang dinilai mencederai nalar sehat karena target meleset seharusnya menurunkan insentif, bukan melipatgandakannya,” tegas Arifin Selasa 1 September 2026.

Berikutnya, kata dia, ​desakan audit terbuka, publik menantang Bupati Natuna, Cen Sui Lan, untuk merinci perhitungan Rp1,13 miliar tersebut secara terang-terangan agar tidak menimbulkan syak wasangka sosial.

​Menanggapi polemik tersebut, Kepala BPKAD Natuna, Suryanto, memberikan bantahan dan penjelasan resmi bahwa pembayaran insentif telah sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selasa 1 September 2026 melalui seluler Pribadinya.

​Suryanto menegaskan bahwa alokasi dan besaran insentif pemungutan pajak daerah sah secara hukum serta diatur langsung melalui keputusan kepala daerah.

“Besaran tersebut dibatasi oleh ketentuan pemerintah, baik dari sisi persentase anggaran maupun maksimal enam kali gaji pokok beserta tunjangan bagi daerah dengan realisasi penerimaan pajak dan retribusi di bawah Rp1 triliun,” terangnya.

​Pihak BPKAD mengakui bahwa redaksi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman jika dibaca tanpa melihat rincian transaksi atau mekanisme pembayaran per triwulan.

“Lonjakan persentase pada 2025 turut dipengaruhi rendahnya nilai pembanding pada 2024 akibat belum optimalnya aktivitas usaha sektor pasir kuarsa serta perbedaan waktu pembayaran insentif,” terangnya.

​Pemkab Natuna memastikan seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme APBD, didukung dokumen pertanggungjawaban, tercatat dalam sistem keuangan, serta menjadi objek pemeriksaan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi agar masyarakat dapat membedakan secara jelas antara hak rutin, insentif berbasis kinerja, dan pembayaran hak tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *