
NATUNA – Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna terus tancap gas dalam memberikan pelayanan pertanahan. Kabar baiknya, target PTSL 1500 bidang di 25 desa di Kab. Natuna sudah hampir rampung.
Selain itu, BPN Natuna juga memastikan pelayanan pengurusan kehilangan sertifikat berjalan cepat, transparan, dan humanis.
Aripin, Admin Berita Natuna merupakan salah satu warga yang baru saja merasakan langsung pelayanan pengurusan sertifikat hilang.
“Saya datang dengan kondisi bingung. Tapi alhamdulillah pelayanannya luar biasa humanis. Dari awal saya diarahkan, dijelaskan satu-satu mulai dari laporan polisi sampai pengumuman. Petugasnya ramah dan tidak mempersulit. Sudah saatnya masyarakat Natuna mengambil program ini,” ujar Aripin di Ranai, Senin 11 Agustus 2026.
Isdhira, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kab. Natuna membenarkan bahwa capaian PTSL di Natuna sudah mendekati target.
“Alhamdulillah target 1500 bidang di 25 desa sudah hampir selesai. Kami imbau warga yang belum mendaftar segera koordinasi dengan perangkat desa. Ini kesempatan terakhir karena programnya gratis,” jelas Isdhira.
Rincian Biaya Transparan
Isdhira juga menegaskan terkait biaya layanan. Untuk program PTSL 100% gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Sedangkan untuk pengurusan kehilangan sertifikat, ada biaya resmi negara PNBP sebesar Rp 50.000 per bidang. Pembayaran melalui Bank dengan kode SIMPONI.
“Yang dikeluarkan masyarakat hanya biaya PNBP Rp 50.000, biaya fotocopy berkas dan biaya pemasangan batas patok saja. Selain itu tidak ada pungutan lain. Kami berkomitmen Melayani, Profesional, Terpercaya,” tegasnya.
25 Desa Target PTSL Natuna 2026:
Batu Hitam, Ranai Darat, Mekar Jaya, Cemaga Utara, Tapau, Air Lengit, Gunung Putri, Sedarat Baru, Batubi Jaya, Payak, Air Nusa, Air Ringau, Arung Ayam, Kp Hilir, Pangkalan, Tanjung Balau, Batu Berian, Jermalik, Serasan, Tanjung Setelung, Bandarsyah, Sungai Ulu, Ranai Kota, Cemaga, Cemaga Selatan.
Dengan adanya kepastian hukum melalui sertifikat, masyarakat diharapkan lebih tenang dalam mengelola dan memanfaatkan aset tanahnya.
Laporan: Pin
Editor. : Edis