
BATAM — Polemik perjalanan luar negeri Bupati Natuna, Cen Sui Lan, kian memanas dan bergeser dari isu etika menjadi dugaan pelanggaran hukum berat. Selain disorot karena menghadiri grand opening merek kuliner di Tiongkok, sang kepala daerah kedapatan mengikuti Upacara Penandatanganan Kerja Sama Strategis Pasir Kuarsa Kawasan Khusus Natuna Indonesia di Kota Quanzhou.
Langkah ini menuai kecaman publik lantaran diduga dilakukan tanpa kantong izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) serta berpotensi menabrak regulasi pengelolaan sumber daya alam nasional.
Jika benar Cen Sui Lan tidak mengantongi izin dari Mendagri untuk ke luar negeri maka berpotensi melakukan pelanggaran prosedur dan ancaman hukum

Dugaan pelanggaran ini setidaknya menyasar dua aspek krusial. Pertama dugaan pelanggaran UU Pemerintahan Daerah. Sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diwajibkan mengantongi izin tertulis dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Hingga berita ini diturunkan, pihak Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Natuna menyatakan kegiatan luar negeri tersebut tidak pernah teragendakan secara resmi.
Kedua adalah ancaman penyaluran komoditas tambang strategis. Pasir kuarsa dikategorikan sebagai komoditas tambang strategis. Setiap bentuk kerja sama investasi maupun proyeksi ekspor komoditas ini wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat dari Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hingga kini, belum ada konfirmasi transparan terkait legalitas dan payung hukum kerja sama tersebut.

Aripin, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik, menilai langkah Bupati Natuna ini mencederai transparansi pemerintahan dan membahayakan kedaulatan ekonomi daerah.
“Ini bukan sekadar jalan-jalan. Kalau benar ada penandatanganan aset SDA Natuna di luar negeri tanpa izin, maka ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Rakyat Natuna berhak tahu siapa investornya, berapa nilainya, dan untuk siapa keuntungannya,” tegas Aripin dengan nada geram.
Menanggapi kontroversi ini, elemen masyarakat dan pemerhati pertambangan, dirinya melayangkan tiga desakan tegas kepada pemerintah pusat dan daerah.
Pertama Inspektorat Kemendagri diminta segera turun tangan memeriksa legalitas serta motif perjalanan dinas Bupati Natuna ke Tiongkok.
Berikutnya Kementerian ESDM didesak untuk mengaudit secara terbuka apakah ada kesepakatan tambang ilegal di balik kunjungan tersebut.
” Dan ketiga DPRD Natuna dituntut menggunakan hak interpelasi guna memanggil dan meminta pertanggungjawaban langsung dari Bupati,” tegasnya

Hingga berita ini diterbitkan, Cen Sui Lan selaku Bupati Natuna dan Pemda Natuna melalui Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait adanya ijin resmi dari Kemendagri.
Redaksi akan terus mengawal dan memperbarui informasi mendalam terkait perkembangan kasus yang menyeret masa depan kekayaan alam Natuna ini, Dan akan tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berikan hak jawab terkait berita ini (Tj)