
NATUNA – Keberadaan empat aset milik Puskesmas Ranai dengan total nilai sekitar Rp504 juta yang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berstatus “belum ditemukan” mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Dilansir WahanaIndonesia.com, Kejaksaan Negeri Natuna memastikan akan menelusuri informasi tersebut untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terkait status empat aset milik Puskesmas Ranai yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Natuna, Adit Patria, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran secara menyeluruh.
“Kami akan telusuri kejadian ini seperti apa seutuhnya,” ujar Adit Patria saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).
Penelusuran tersebut dilakukan setelah mencuatnya informasi mengenai empat aset Puskesmas Ranai yang dalam LHP BPK masih tercatat berstatus “belum ditemukan”.
Sebelumnya, Kepala Puskesmas Ranai menyampaikan bahwa inventarisasi aset dilakukan secara berkala dan keempat aset tersebut akan kembali dicari. Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai sejak kapan aset-aset tersebut mulai tidak ditemukan, belum ada keterangan yang dapat menjelaskan kronologi perubahan status aset tersebut.
Pada konfirmasi berikutnya, Kepala Puskesmas meminta agar penjelasan mengenai pengelolaan aset disampaikan oleh petugas pengelola aset. Hingga berita ini diterbitkan, pengelola aset yang dimaksud belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna menjelaskan bahwa pendataan aset Puskesmas dilakukan melalui aplikasi ASPAK yang hanya dapat diakses oleh pihak berwenang.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan mengenai sejak kapan keempat aset tersebut mulai berstatus “belum ditemukan”. Apabila inventarisasi dilakukan secara berkala dan pelaporan aset tercatat melalui sistem ASPAK, seharusnya tersedia jejak administrasi yang dapat menunjukkan perubahan status aset dari waktu ke waktu.
Berdasarkan LHP BPK, empat aset yang dimaksud terdiri atas:
Dua unit Alat Laboratorium KIB B pengadaan tahun 2010 masing-masing senilai Rp272.250.000 dan Rp181.500.000;
Satu unit Automatis Blood Pressure Monitor/Tensimeter pengadaan tahun 2018 senilai Rp49.873.950;
Satu unit Sphygmomanometer Mercurial pengadaan tahun 2018 senilai Rp1.097.857.
Total nilai keempat aset tersebut mencapai sekitar Rp504 juta dan seluruhnya merupakan aset daerah yang pengadaannya bersumber dari APBD.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Natuna dalam menelusuri persoalan tersebut. Hasil penelusuran diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai keberadaan aset dimaksud serta menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Sebagaimana dilansir WahanaIndonesia.com, perkembangan penelusuran ini akan terus dikawal dengan tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Edis