Menu

Mode Gelap

Beranda · 20 Nov 2023 WIB

Pemda Natuna Gelar Sosialisasi Perbup Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah


Pemda Natuna Gelar Sosialisasi Perbup Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Perbesar

NATINDONEWS.COM. NATUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), menggelar acara Sosialisasi Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga Dan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, bertempat di Ruang Rapat Lantai ll Kantor Bupati Natuna, Senin, 20/11/2023.

Acara tersebut di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko.

Dalam sambutannya Boy Wijanarko Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna menyampaikan bahwa Peraturan Bupati tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu di sosialisasikan.

“Peraturan Bupati ini sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna. Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kemudian kita juga mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya”. Pungkasnya

Boy Wijanarko juga menyampaikan dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah menyampaikan agar OPD berhati-hati dalam melaksanakan program dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.

“Dengan telah adanya Peraturan Bupati ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut”. Ucapnya

Diakhir sambutannya Sekretaris Daerah Boy Wijanarko menyampaikan arahan untuk Komitmen bersama melalui perbup tersebut dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat harus tuntaskan sesuai dengan mekanisme.

“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar”. Tutupnya. (HAR)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Orang Kite Yang Bisa Bermain Gasing, Wan Siswandi Buka Piala Turnamen Gasing 2024

8 September 2024 - 03:02 WIB

Bupati Natuna Hadiri Acara Warga Batak di Batubi Meski Hari Libur: Bukti Komitmen Terhadap Keberagaman

7 September 2024 - 12:43 WIB

Cerita Haru Anak Petani Karet Desa Tapau, Penerima Beasiswa Universitas Pertamina dari Pemkab Natuna

6 September 2024 - 06:59 WIB

Peduli Kesejahteraan Nelayan, Bupati Siswandi Kembali Serahkan Bantuan Alat Tangkap Ikan di Pulau Laut

4 September 2024 - 09:05 WIB

Bupati Natuna Perintah Dinsos, Camat dan Lurah Tangani Bencana: Saya Minta Masyarakat Waspada

1 September 2024 - 07:59 WIB

Bupati Siswandi Serahkan Bantuan Perikanan Bagi Kelompok Nelayan Kecamatan Pulau Tiga

29 August 2024 - 13:10 WIB

Trending di Natuna