Menu

Mode Gelap

Beranda · 20 Nov 2023 WIB

Pemda Natuna Gelar Sosialisasi Perbup Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah


Pemda Natuna Gelar Sosialisasi Perbup Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Perbesar

NATINDONEWS.COM. NATUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), menggelar acara Sosialisasi Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga Dan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, bertempat di Ruang Rapat Lantai ll Kantor Bupati Natuna, Senin, 20/11/2023.

Acara tersebut di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko.

Dalam sambutannya Boy Wijanarko Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna menyampaikan bahwa Peraturan Bupati tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu di sosialisasikan.

“Peraturan Bupati ini sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna. Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kemudian kita juga mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya”. Pungkasnya

Boy Wijanarko juga menyampaikan dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah menyampaikan agar OPD berhati-hati dalam melaksanakan program dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.

“Dengan telah adanya Peraturan Bupati ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut”. Ucapnya

Diakhir sambutannya Sekretaris Daerah Boy Wijanarko menyampaikan arahan untuk Komitmen bersama melalui perbup tersebut dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat harus tuntaskan sesuai dengan mekanisme.

“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar”. Tutupnya. (HAR)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tanjung Setelung Targetkan Juara Sepak Bola Serasan Cup, Debi: Rencana Kita Turunkan 3 Tim

24 July 2024 - 18:00 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Kec Serasan Gelar Beberapa Turnamen, Bupati Natuna: Jaga Silaturahmi

24 July 2024 - 16:18 WIB

Bupati Natuna Mampu Bangun SDM Hingga Posisi ke 9 se-Indonesia Dengan 78,23 Poin

21 July 2024 - 12:10 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Optimis, WS-RH Kembali Dapat Amanah Dari Masyarakat Pimpin Daerah Ini

21 July 2024 - 06:33 WIB

Dinilai Layak, PAN Beri Rekomendasi WS-RH Kembali Maju Maju Dalam Pilkada Natuna 2024 Lanjut 2 Periode

21 July 2024 - 03:21 WIB

Hanura Siap Hantar WS-RH 2 Periode, Syaifullah: Selain Kader yang Maju, WS-RH Layak Diperjuangkan

21 July 2024 - 02:01 WIB

Trending di Natuna