Menu

Mode Gelap

Natuna · 26 Sep 2023 WIB

Kajari Natuna Perintahkan Kasi Intel dan Kasi Pidum ke Batam, Ada Apa?


Kajari Natuna Perintahkan Kasi Intel dan Kasi Pidum ke Batam, Ada Apa? Perbesar

Natindonews.com. Natuna – Kasi Intel Kajari Natuna bersama Kasi Pidum ditugaskan Kajari Natuna,Surayadi Sembiring, SH. MH. untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI nomor 006 tahun 2018 tentang Pedoman Pengamanan Ekstradisi, bertempat di Sasana R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa 19/09/2023.

Hal tersebut disampaikan Maiman Limbong SH saat dikonfirmasi wartawan ,Selasa 26/09/2023 melalui telepon selulernya.

Maiman menyatakan giat tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadetta Maria Elastiyani, SH, MH, didampingi Wakil Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau  M.Teguh Darmawan,SH.,MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini,SH.,MH.

Sosialisasi itu juga diikuti oleh pejabat eselon IV diwilayah Hukum Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau.

“Ini giat Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan pEkstradisi,” ujarnya.

Lingkup Pengaturannya antara lain Penanganan Permintaan
Ekstradisi dari Pemerintah RI kepada Pemerintah Negara Lain, Penanganan Permintaan
Ekstradisi dari Pemerintah Negara Lain kepada Pemerintah RI, Administrasi dan Pelaporan dan
Pembiayaan.

Tahapan terdiri dari Pendampingan, Pencarian Buronan Pelaku Kejahatan,
Pengajuan Permintaan Ekstradisi, dan Pelaksanaan Ekstradisi.(Har)

Kajari Natuna Perintahkan Kasi Intel dan Kasi Pidum ke Batam, Ada Apa?

Natindonews.com. Natuna – Kasi Intel Kajari Natuna bersama Kasi Pidum ditugaskan Kajari Natuna,Surayadi Sembiring, SH. MH. untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI nomor 006 tahun 2018 tentang Pedoman Pengamanan Ekstradisi, bertempat di Sasana R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa 19/09/2023.

Hal tersebut disampaikan Maiman Limbong SH saat dikonfirmasi wartawan ,Selasa 26/09/2023 melalui telepon selulernya.

Maiman menyatakan giat tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadetta Maria Elastiyani, SH, MH, didampingi Wakil Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau  M.Teguh Darmawan,SH.,MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini,SH.,MH.

Sosialisasi itu juga diikuti oleh pejabat eselon IV diwilayah Hukum Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau.

“Ini giat Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan pEkstradisi,” ujarnya.

Lingkup Pengaturannya antara lain Penanganan Permintaan
Ekstradisi dari Pemerintah RI kepada Pemerintah Negara Lain, Penanganan Permintaan
Ekstradisi dari Pemerintah Negara Lain kepada Pemerintah RI, Administrasi dan Pelaporan dan
Pembiayaan.

Tahapan terdiri dari Pendampingan, Pencarian Buronan Pelaku Kejahatan,
Pengajuan Permintaan Ekstradisi, dan Pelaksanaan Ekstradisi.(Har)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Syukuran Hari Jadi Kecamatan Bunguran Timur Laut ke-17, Bupati Tambah Hadiah Door Prize

30 November 2023 - 14:38 WIB

Minimalisir Dampak Bencana, Pemkab Natuna Adakan Diskusi Publik Kajian Risiko Bencana

23 November 2023 - 13:04 WIB

Cegah Stunting Wakil Bupati Natuna : Mencegah Lebih Baik Dari Pada Mengobati

23 November 2023 - 05:18 WIB

Ketua Komisi II DPRD Natuna Reses di Selading, Janjikan Berbagai Program ke Warga

20 November 2023 - 11:28 WIB

Asisten I, Bupati Natuna Secara Resmi Buka Kegiatan Pelatihan Psychological First Aid

20 November 2023 - 06:07 WIB

Pemda Natuna Gelar Sosialisasi Perbup Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah

20 November 2023 - 05:03 WIB

Trending di Beranda