Natindonews.com. Natuna – Kasi Intel Kajari Natuna bersama Kasi Pidum ditugaskan Kajari Natuna,Surayadi Sembiring, SH. MH. untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI nomor 006 tahun 2018 tentang Pedoman Pengamanan Ekstradisi, bertempat di Sasana R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa 19/09/2023.
Hal tersebut disampaikan Maiman Limbong SH saat dikonfirmasi wartawan ,Selasa 26/09/2023 melalui telepon selulernya.
Maiman menyatakan giat tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadetta Maria Elastiyani, SH, MH, didampingi Wakil Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau M.Teguh Darmawan,SH.,MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini,SH.,MH.
Sosialisasi itu juga diikuti oleh pejabat eselon IV diwilayah Hukum Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau.
“Ini giat Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan pEkstradisi,” ujarnya.
Lingkup Pengaturannya antara lain Penanganan Permintaan
Ekstradisi dari Pemerintah RI kepada Pemerintah Negara Lain, Penanganan Permintaan
Ekstradisi dari Pemerintah Negara Lain kepada Pemerintah RI, Administrasi dan Pelaporan dan
Pembiayaan.
Tahapan terdiri dari Pendampingan, Pencarian Buronan Pelaku Kejahatan,
Pengajuan Permintaan Ekstradisi, dan Pelaksanaan Ekstradisi.(Har)
Kajari Natuna Perintahkan Kasi Intel dan Kasi Pidum ke Batam, Ada Apa?
Natindonews.com. Natuna – Kasi Intel Kajari Natuna bersama Kasi Pidum ditugaskan Kajari Natuna,Surayadi Sembiring, SH. MH. untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI nomor 006 tahun 2018 tentang Pedoman Pengamanan Ekstradisi, bertempat di Sasana R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa 19/09/2023.
Hal tersebut disampaikan Maiman Limbong SH saat dikonfirmasi wartawan ,Selasa 26/09/2023 melalui telepon selulernya.
Maiman menyatakan giat tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadetta Maria Elastiyani, SH, MH, didampingi Wakil Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau M.Teguh Darmawan,SH.,MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini,SH.,MH.
Sosialisasi itu juga diikuti oleh pejabat eselon IV diwilayah Hukum Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau.
“Ini giat Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan pEkstradisi,” ujarnya.
Lingkup Pengaturannya antara lain Penanganan Permintaan
Ekstradisi dari Pemerintah RI kepada Pemerintah Negara Lain, Penanganan Permintaan
Ekstradisi dari Pemerintah Negara Lain kepada Pemerintah RI, Administrasi dan Pelaporan dan
Pembiayaan.
Tahapan terdiri dari Pendampingan, Pencarian Buronan Pelaku Kejahatan,
Pengajuan Permintaan Ekstradisi, dan Pelaksanaan Ekstradisi.(Har)