Menu

Mode Gelap

Natuna · 26 Sep 2023 WIB

Kajari Natuna Perintahkan Kasi Intel dan Kasi Pidum ke Batam, Ada Apa?


Kajari Natuna Perintahkan Kasi Intel dan Kasi Pidum ke Batam, Ada Apa? Perbesar

Natindonews.com. Natuna – Kasi Intel Kajari Natuna bersama Kasi Pidum ditugaskan Kajari Natuna,Surayadi Sembiring, SH. MH. untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI nomor 006 tahun 2018 tentang Pedoman Pengamanan Ekstradisi, bertempat di Sasana R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa 19/09/2023.

Hal tersebut disampaikan Maiman Limbong SH saat dikonfirmasi wartawan ,Selasa 26/09/2023 melalui telepon selulernya.

Maiman menyatakan giat tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadetta Maria Elastiyani, SH, MH, didampingi Wakil Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau  M.Teguh Darmawan,SH.,MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini,SH.,MH.

Sosialisasi itu juga diikuti oleh pejabat eselon IV diwilayah Hukum Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau.

“Ini giat Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan pEkstradisi,” ujarnya.

Lingkup Pengaturannya antara lain Penanganan Permintaan
Ekstradisi dari Pemerintah RI kepada Pemerintah Negara Lain, Penanganan Permintaan
Ekstradisi dari Pemerintah Negara Lain kepada Pemerintah RI, Administrasi dan Pelaporan dan
Pembiayaan.

Tahapan terdiri dari Pendampingan, Pencarian Buronan Pelaku Kejahatan,
Pengajuan Permintaan Ekstradisi, dan Pelaksanaan Ekstradisi.(Har)

Kajari Natuna Perintahkan Kasi Intel dan Kasi Pidum ke Batam, Ada Apa?

Natindonews.com. Natuna – Kasi Intel Kajari Natuna bersama Kasi Pidum ditugaskan Kajari Natuna,Surayadi Sembiring, SH. MH. untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI nomor 006 tahun 2018 tentang Pedoman Pengamanan Ekstradisi, bertempat di Sasana R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa 19/09/2023.

Hal tersebut disampaikan Maiman Limbong SH saat dikonfirmasi wartawan ,Selasa 26/09/2023 melalui telepon selulernya.

Maiman menyatakan giat tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadetta Maria Elastiyani, SH, MH, didampingi Wakil Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau  M.Teguh Darmawan,SH.,MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini,SH.,MH.

Sosialisasi itu juga diikuti oleh pejabat eselon IV diwilayah Hukum Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau.

“Ini giat Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan pEkstradisi,” ujarnya.

Lingkup Pengaturannya antara lain Penanganan Permintaan
Ekstradisi dari Pemerintah RI kepada Pemerintah Negara Lain, Penanganan Permintaan
Ekstradisi dari Pemerintah Negara Lain kepada Pemerintah RI, Administrasi dan Pelaporan dan
Pembiayaan.

Tahapan terdiri dari Pendampingan, Pencarian Buronan Pelaku Kejahatan,
Pengajuan Permintaan Ekstradisi, dan Pelaksanaan Ekstradisi.(Har)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tanjung Setelung Targetkan Juara Sepak Bola Serasan Cup, Debi: Rencana Kita Turunkan 3 Tim

24 July 2024 - 18:00 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Kec Serasan Gelar Beberapa Turnamen, Bupati Natuna: Jaga Silaturahmi

24 July 2024 - 16:18 WIB

Bupati Natuna Mampu Bangun SDM Hingga Posisi ke 9 se-Indonesia Dengan 78,23 Poin

21 July 2024 - 12:10 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Optimis, WS-RH Kembali Dapat Amanah Dari Masyarakat Pimpin Daerah Ini

21 July 2024 - 06:33 WIB

Dinilai Layak, PAN Beri Rekomendasi WS-RH Kembali Maju Maju Dalam Pilkada Natuna 2024 Lanjut 2 Periode

21 July 2024 - 03:21 WIB

Hanura Siap Hantar WS-RH 2 Periode, Syaifullah: Selain Kader yang Maju, WS-RH Layak Diperjuangkan

21 July 2024 - 02:01 WIB

Trending di Natuna