Demi Perluas Area Bisnis, Bangunan di Belakang Bank Mandiri Natuna Langgar Aturan Hukum?

Natindonews.com, Natuna – Kawasan bangunan megah sekitar area ruko di belakang Bank Mandiri diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.

Bangunan megah yang digunakan untuk beberapa praktik bisnis, merupakan bangunan yang berdiri dengan cara menimbun laut atau dengan cara reklamasi yang jelas melalui izin yang sulit.

Saat media ini mencoba menelusuri ijin dari mendirikan bangunan tersebut, kepada Dinas

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Natuna mendapatkan informasi bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk mendirikan bangunan tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas PTSP Kabupaten Natuna, Sopyan menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB (ijin mendirikan bangunan)

 

“Sampai saat bangunan tersebut tidak memiliki IMB atau ijin mendirikan bangunan atau istilahnya sekarang PBG yang artinya Persetujuan Bangunan Gedung,” ungkap Sopyan melalui WhatsApp pribadinya, Selasa 7 Januari 2024.

Dengan demikian, patut diduga pembangunan gedung area bisnis tersebut melanggar hukum  yang berlaku, dan patut untuk diusut tuntas. (Red)

Leave a Reply