Menu

Mode Gelap

Beranda ยท 13 Sep 2024 WIB

Awasi Pilkada Serentak 2024 Panwascam Bunguran Timur Rekrut Pengawas TPS


Awasi Pilkada Serentak 2024 Panwascam Bunguran Timur Rekrut Pengawas TPS Perbesar

Natindonews.com. Natuna – Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Natuna yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bunguran Timur membuka kesempatan bagi masyarakat Kecamatan Bunguran Timur untuk menjadi bagian dari pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Natuna.

Melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 36 PTPS yang dibutuhkan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Kecamatan Bunguran Bunguran Timur.

Rekrutmen pengawas TPS di Kecamatan Bunguran Timur dimulai pada tanggal 12 September 2024 dan berlangsung hingga tanggal 28 September 2024 sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada tanggal 23 sampai 25 Oktober 2024, dan Pelantikan Pengawas TPS pada 3 sampai 4 November 2024.

Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen dikantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur.

Untuk menjadi Pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7.Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk syarat pendaftaran dapat dilihat disini https://bit.ly/Pengumuman_PendaftaranPTPS

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum,

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Panwascam Kecamatan Bunguran Timur

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi

1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan dan Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terus Rapatkan Barisan Menangkan 02, Tim WS-RH Kampanye di Bunguran Selatan

14 October 2024 - 10:40 WIB

Masyarakat Sedarat Baru Siap Menangkan WS-RH di Pilkada Natuna 2024: Ingin Lanjutkan Program Pembangunan

12 October 2024 - 11:45 WIB

Wan Siswandi dan Rodhial Huda Kampanye di Tanjung Sebauk, Janji Lanjutkan Pembangunan dan Gratiskan Seragam Sekolah

12 October 2024 - 08:29 WIB

Daeng Ganda Kembali Dipercaya Partai Golkar Wakil Ketua I DPRD Natuna, Tetap Komit Perjauangkan Apirasi Rakyat

10 October 2024 - 07:28 WIB

Protokol SiGAP: Inovasi Digital untuk Pengelolaan Agenda Pimpinan Kabupaten Natuna

9 October 2024 - 06:47 WIB

DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

8 October 2024 - 07:43 WIB

Trending di Natuna