Am Tersangka Pembunghan DA Terancam Hukuman Mati

Natindonews.com, Natuna – Am tersangka kasus pembunuhan terhadap korban DA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan saat konferensi pers di ruang vicon Mapolres Natuna, Rabu 15 Januari 2025 terkait kasus penemuan mayat janda anak 2 di kos-kosan milik korban 7 Januari 2025 lalu.

Menurut Paten Tarigan, kasus tersebut dapat terungkap setelah pihak polres Natuna mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan beberapa barang bukti di TKP hingga mengarah ke salah satu nama Am yang kini jadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Natuna.

“Korban dibunuh menggunakan seutas tali setelah merasa kecewa tidak dapat memuaskan nafsu birahinya,” ungkap Paten Tarigan.

Korban yang meninggalkan dua orang anak duduk di bangku SD dan SMP ini bertemu melalui akun Mi chat dan berjanji untuk bertemu di rumah kos milik korban.

“Untuk kronologis kejadian biar disampaikan oleh Kasat Reskrim, hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana,” ungkap Waka Polres Natuna tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Aprydoni Am awalnya datang untuk memesan layanan yang disepakati seharga Rp300 ribu. Namun, ketika layanan berlangsung, pelaku mengalami masalah yang memicu pertengkaran.

Belum sampai klimaks terjadi trouble “barang Am” tidak hidup alias syahwatnya melemah, pelaku minta istirahat sebentar mulai merokok.

“Ditanya sama korban kenapa lama btul, kemudian pelaku tersinggung terhadap pernyataan korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Aprydoni.

Am yang tersulut emosi melihat tali di bawah meja, lalu melilitkan tali tersebut ke leher korban hingga korban meninggal dunia.

Usai membunuh korban, kemudian pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan membuang tali yang digunakannya tersebut di wilayah Penagi. (Red)

Leave a Reply