
BATAM — Tindakan tak terpuji yang menimpa jurnalis saat menjalankan tugas kembali terjadi. Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Caroline Parewang, terdakwa kasus penggelapan mobil rental, terhadap jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/7/2026).
Insiden tersebut terjadi usai persidangan. Saat Ucik mengambil rekaman visual terdakwa yang keluar dari ruang sidang untuk kebutuhan dokumentasi, Caroline mendadak emosi. Tak terima disorot kamera, terdakwa langsung mendatangi korban dan mengibaskan tangannya dengan kasar. Sabetan tangan terdakwa mengenai ponsel yang digunakan Ucik hingga terhempas ke lantai.
Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri di lingkungan peradilan merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
”Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Tindakan brutal seperti ini bukan hanya merugikan korban secara pribadi, melainkan serangan terbuka terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Ady dengan nada tajam.
Ady menyayangkan insiden ini justru terjadi di lingkungan pengadilan—tempat yang seharusnya menjadi benteng utama dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.
”Sangat ironis, pengadilan yang mestinya steril dari tindakan melawan hukum justru jadi panggung intimidasi terhadap wartawan. Terdakwa harus paham, pers memiliki hak konstitusional untuk meliput di ruang publik,” lanjutnya.
Merespons kejadian ini, KJK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan tidak tinggal diam. Ady meminta agar dugaan intimidasi ini diusut tuntas sesuai regulasi yang berlaku demi memberikan efek jera.
Ia juga menegaskan support penuh jika korban memilih membawa kasus ini ke ranah hukum.
”Kami mendukung penuh korban untuk menempuh jalur hukum. Semua pihak wajib ingat, kerja-kerja jurnalistik dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun yang menghalangi, apalagi melakukan kekerasan, harus siap berhadapan dengan hukum,” pungkas Ady.
KJK berharap peristiwa kelam ini menjadi alarm keras bagi semua pihak agar stop melecehkan dan mengintimidasi jurnalis yang bekerja secara profesional demi kepentingan publik.
Editor: Edis