
NATUNA — Kebijakan Bupati Natuna Cen Sui Lan memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Selaut dan Kades Gunung Putri memicu sorotan tajam. Langkah eksekutif tersebut dinilai prematur dan melangkahi prosedur hukum, lantaran hingga saat ini tidak ada informasi maupun pernyataan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menetapkan kedua kades tersebut sebagai tersangka.
Keputusan pemberhentian sementara ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD/BPMPD) Kabupaten Natuna, Suhardi, pada Selasa (21/7/2026). Ia mengklaim langkah tersebut diambil guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.
”Keputusan Bupati ini mengacu pada temuan Inspektorat Natuna terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa, dengan tujuan mempermudah proses hukum,” ujar Suhardi.

Namun, dalih “mempermudah proses hukum” atas dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) internal Inspektorat dinilai keliru secara tata hukum. Menghukum pejabat desa sebelum ada penetapan status hukum sah dari pihak kepolisian atau kejaksaan tidak hanya mencederai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), tetapi juga berdampak langsung pada nama baik dan stabilitas personal kedua kades.
Syarat Regulasi Pemberhentian Sementara Kades
Dalam hukum administrasi negara, temuan Inspektorat merupakan instrumen pengawasan internal Pemda dan bukan bukti penetapan pidana. Kepala Daerah tidak memiliki diskresi untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara tanpa pemenuhan syarat formal perundang-undangan.
Dari sumber terpercaya syarat pemberhentian sementara kepala desa tertuang dalam beberapa aturan diantaranya Pasal 42 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Aturan ini menegaskan bahwa Bupati/Wali Kota baru dapat memberhentikan sementara Kepala Desa setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik APH dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau kejahatan terhadap keamanan negara. (Atau Pasal 41 apabila telah berstatus terdakwa dalam peradilan).
Berikutnya Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. No. 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Syarat administratif penerbitan SK Pemberhentian Sementara oleh Bupati secara tegas mewajibkan adanya surat penetapan tersangka atau surat penahanan resmi dari instansi penegak hukum.
Selanjutnya juga tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 10, 17, & 18) Tindakan menerbitkan keputusan tanpa dasar hukum yang eksplisit terindikasi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan, serta tergolong sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Selama status kedua kades belum ditingkatkan menjadi tersangka atau ditahan oleh Kepolisian/Kejaksaan, bentuk tindakan yang sah menurut regulasi hanyalah berupa pembinaan internal, pemeriksaan lanjutan, atau teguran tertulis.
Atas keputusan yang dinilai cacat administrasi ini, kedua Kades memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut keadilan melalui
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SK Pemberhentian Sementara yang diterbitkan Bupati Natuna atau
Laporan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat Natuna berharap agar Bupati Natuna Cen Sui Lan ke depannya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan eksekutif dengan mempertimbangkan segala regulasi dan kearifan tata kelola pemerintahan, agar tidak menimbulkan preseden buruk di daerah. (Tj)