
Ady Panawary
JAKARTA – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera mengevaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa. Selain karena tarifnya tertinggi di Indonesia, regulasi ini dinilai sepihak karena minim melibatkan pelaku usaha.
Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, mengapresiasi kehati-hatian Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam meninjau kebijakan ini, namun ia meminta kepastian hukum segera diputuskan demi nasib investasi.
“Aturan harus realistis. Tidak ada gunanya mematok angka tinggi jika aktivitas usaha lumpuh dan ekonomi masyarakat mati. Daerah lain seperti Kalteng, Kalbar, dan Babel terbukti mampu menetapkan HPM yang jauh lebih kompetitif,” tegas Ady dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Sebagai perbandingan, Kepri menetapkan HPM pasir kuarsa sebesar Rp210.000/ton (Lingga) dan Rp250.000/ton (Natuna). Angka ini jomplang dibanding Bangka Belitung (Rp50.000/ton), Kalbar (Rp50.000–Rp66.000/ton), dan Kalteng (Rp83.000/ton).

Ady mengungkapkan, hasil koordinasinya dengan Plt. Kadis ESDM Kalteng, Joni Harta, menunjukkan bahwa kunci sukses Kalteng adalah transparansi dan kolaborasi bersama asosiasi pengusaha dalam menghitung harga di mulut tambang sesuai PP No. 35 Tahun 2023.
Menanggapi instruksi Gubernur Ansar agar Dinas ESDM Kepri melakukan studi banding ke Kalteng, Ady menyebut langkah itu sebenarnya sudah pernah dilakukan pada 2024.
“Jadi yang perlu dipelajari kali ini bukan sekadar angkanya, melainkan proses penyusunan kebijakannya yang inklusif, sehingga melahirkan regulasi yang adil bagi daerah sekaligus ramah bagi dunia usaha,” pungkas CEO PT Multi Mineral Indonesia tersebut.
Sebelumnya, dalam audiensi bersama HIPKI di Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026), Gubernur Ansar Ahmad telah memerintahkan Kadis ESDM Kepri untuk mengkaji ulang HPM ini agar tercipta keseimbangan antara pendapatan daerah dan keberlanjutan investasi. (Red)