
BATAM – Kasus dugaan penyimpangan prosedur pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam memasuki babak baru. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) memastikan bakal memanggil pihak Lapas selaku Terlapor pada pekan depan untuk memberikan klarifikasi langsung.
Kepastian eskalasi kasus ini mencuat setelah pihak Pelapor, Ir. H. Hafiz Zul Rozak Lubis, mendatangi Kantor Ombudsman Kepri pada Senin (30/6/2026). Kedatangannya diterima langsung oleh Asisten Muda Ombudsman Kepri, Arif Budiman.
“Setelah merampungkan pemeriksaan substantif minggu ini, agenda kami berikutnya adalah memanggil pihak Terlapor pada minggu depan,” tegas Arif Budiman saat ditemui di Batam.
Langkah tegas Ombudsman ini menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) Nomor T/0340/LM.16-05/0130.2026/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Laporan Hafizul yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 0130/LM/VI/2026/BTM kini resmi naik kelas dari pengumpulan keterangan ke tahap klarifikasi substantif.
Kasus ini bermula dari tudingan miring terhadap performa birokrasi Lapas Kelas IIA Batam. Hafizul membeberkan adanya dugaan penundaan eksekusi Pembebasan Bersyarat (PB) miliknya yang molor hingga 6 bulan 12 hari. Berdasarkan perhitungan hak, ia seharusnya sudah menghirup udara bebas pada 24 November 2025. Namun, ia mengklaim baru dikeluarkan dari jeruji besi pada 5 Juni 2026.
Dampak dari penahanan yang diduga ilegal tersebut tidak main-main. Hafizul mengaku kehilangan potensi pendapatan sebagai Konsultan Bappenas dan menderita kerugian materiil mencapai Rp970 juta.
Berpegang pada Pasal 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ia menuntut Ombudsman mengeluarkan rekomendasi sanksi tegas, permohonan maaf tertulis dari institusi terkait, hingga kompensasi ganti rugi dari negara.
Pasal 80 UU 30/2014 mengamanatkan
(1) Warga Masyarakat yang dirugikan oleh Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada Pengadilan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ganti rugi materiil dan/atau ganti rugi immateriil.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Batam terkait tudingan penundaan pembebasan dan rencana pemanggilan oleh Ombudsman Kepri tersebut. (Tj)