
NATUNA – Pengukuhan Pengurus Komunitas Pencinta Domino Natuna (KPDN) periode 2025-2029 oleh Bupati Cen Sui Lan pada 7 Januari 2026 lalu di Ranai, terus memantik polemik. Acara seremonial tersebut dinilai menabrak regulasi administrasi dan etika pemerintahan.
Aktivis media sosial Natuna, Aripin, membeberkan tiga kejanggalan krusial dalam pusaran pengukuhan organisasi tersebut.
Hal pertama, kata Aripin, Legalitas Cacat Administrasi. KPDN diduga belum mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Bakesbangpol dan baru memiliki Akte Notaris. Sesuai UU Ormas dan Permendagri No. 57/2017, SKT adalah syarat mutlak legalitas.
“Akte Notaris itu baru akte lahir, KTP-nya ormas itu SKT. Bupati dinilai melanggar aturan yang harusnya ia tegakkan,” kata Aripin, Kamis (25/6/2026).
“Yang kedua, jabatan Ketua Dewan Pengarah KPDN diduduki oleh Raja Mustakim, suami dari Bupati Cen Sui Lan. Hal ini dinilai rentan melanggar UU No. 30/2014 tentang larangan pejabat mengambil keputusan yang menguntungkan keluarga. Sebagai suami kepala daerah, Raja Mustakim dikritik seharusnya memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dalam ketertiban administrasi berorganisasi,” ungkap Aripin lebih jauh
Berikutnya kata dia, Domino se-kabupaten yang digelar KPDN dikabarkan menggunakan dana pribadi Raja Mustakim. Namun, Aripin menegaskan hal itu tetap melanggar etika publik karena mendongkrak citra politik Bupati. “Ini diduga gratifikasi politik berkedok ormas. Kalau tulus, kenapa tidak pakai nama pribadi?” sindirnya.
Atas rentetan kejanggalan ini, Aripin mendesak Bakesbangpol Natuna membuka transparansi status SKT KPDN, serta meminta Bawaslu ikut mengusut persoalan tersebut. Ia menegaskan, jika KPDN terbukti belum ber-SKT, maka SK Pengukuhan Bupati harus dibatalkan demi hukum.
Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas KPDN maupun polemik sumber dana turnamen tersebut. (Tj)