Rugi Hampir Rp1 Miliar Akibat Bebas Bersyarat Molor, Ombudsman Kepri Bedah Dokumen Lapas Batam

Rugi Hampir Rp1 Miliar Akibat Bebas Bersyarat Molor, Ombudsman Kepri Bedah Dokumen Lapas Batam

BATAM – Kasus dugaan maladministrasi terkait keterlambatan Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Kelas IIA Batam kian memanas. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan tengah bergerak cepat membedah dokumen dan memeriksa keterangan dari jajaran Pembinaan Narapidana (Binadik) Lapas Batam.

​Asisten Muda Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kepri, Arif Budiman, mengonfirmasi bahwa pihak Lapas telah menyerahkan berkas dan memberikan penjelasan langsung terkait polemik ini pada Rabu (24/6/2026).

​“Keterangan yang disampaikan masih kami susun. Dokumen yang diserahkan ke kami juga sudah diterima dan saat ini sedang ditelaah bersama tim,” ujar Arif melalui pesan singkat.

​Berdasarkan informasi dari sumber internal, jajaran Binadik Lapas Batam memilih mengambil langkah proaktif dengan mendatangi kantor Ombudsman Kepri guna membeberkan kronologi versi mereka.

​“Bukan (karena) dimintai keterangan, tetapi atas inisiatif sendiri untuk memberikan penjelasan dari pihak Lapas terkait pengaduan tersebut,” ungkap sumber tersebut.

​Kasus ini mencuat setelah Ir. H. Hafiz Zul Rozak Lubis Bin Baharudin Lubis, seorang konsultan Bappenas, melayangkan laporan resmi ke Ombudsman pada 9 Juni 2026. Hafizul menggugat keterlambatan eksekusi hak pembebasan bersyaratnya yang dinilai janggal dan berlarut-larut.

​Berdasarkan data resmi Kartu SDP Lapas, Hafizul seharusnya sudah menghirup udara bebas pada 24 November 2025 setelah mengantongi total remisi 5 bulan 15 hari—termasuk Remisi Dasawarsa Kemerdekaan RI 2025.

​Namun nyatanya, ia baru resmi dikeluarkan dari Lapas Batam pada 5 Juni 2026 lewat Surat Bebas Nomor W.32.PAS.2.PK.05.04-1762.

​“SK PB-nya sendiri baru terbit 26 Mei 2026. Ada keterlambatan hak hingga 6 bulan 12 hari,” beber Hafizul.

​Dampak dari molornya birokrasi ini tidak main-main. Sebagai konsultan profesional Bappenas dengan kontrak Rp150 juta per bulan, Hafizul mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp970 juta akibat kehilangan potensi penghasilan.

​Ia menilai tindakan Kalapas Batam telah menabrak Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

​Melalui aduannya ke Ombudsman, Hafizul menuntut tiga poin krusial:

– Ombudsman mengeluarkan Rekomendasi sanksi tegas untuk Kalapas Batam

-Permintaan maaf secara tertulis dari pihak Lapas.

-​Ganti rugi atau kompensasi dari negara sesuai Pasal 59 UU Nomor 30/2014.

​Hingga saat ini, Ombudsman Kepri masih terus mendalami seluruh berkas perkara. Di sisi lain, pihak Lapas Kelas IIA Batam memilih irit bicara dan belum memberikan pernyataan resmi kepada publik mengenai substansi pembelaan mereka. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *