Marzuki: Jangan Sandera Program Strategis Presiden!

SEDANAU — Status suspend dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, menuai tanda tanya besar. Meski seluruh persyaratan administratif—termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)—telah dipenuhi sejak 5 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai lamban dan bertele-tele karena hingga kini belum juga mencabut sanksi tersebut.
Ketidakpastian ini memicu reaksi keras dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki, S.H., yang turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa (13/10/2026). Ia mendesak BGN pusat bersikap transparan dan tidak mengorbankan kepentingan publik akibat birokrasi yang jalan di tempat.

Mitra SPPG Sedanau, Arizki, mengaku dirugikan oleh ketidakjelasan prosedur di tubuh BGN. Padahal, pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan merampungkan seluruh dokumen syarat mutlak operasional jauh-jauh hari.
“Kami menerima jika suspend diberikan karena ada kekurangan. Tapi ketika persyaratan yang diminta sudah kami lengkapi sejak 5 Oktober lalu, mengapa belum ada kepastian? Jangan sampai anak-anak yang menjadi sasaran program harus menunggu tanpa kejelasan,” ujar Arizki dengan nada kecewa.
Bahkan, demi membuktikan kesiapan layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pihak mitra nekat merogoh kocek pribadi untuk menggelar uji coba bagi 400 penerima manfaat. Langkah mandiri ini membuktikan tingginya antusiasme masyarakat, sekaligus menampar lambatnya respon birokrasi BGN dalam mengevaluasi lapangan.

Menanggapi carut-marut ini, Marzuki menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam. Ia menilai mandeknya operasional dapur SPPG Sedanau mencederai esensi utama program prioritas nasional yang digagas Presiden untuk menyelamatkan gizi anak-anak bangsa.
Marzuki memastikan persoalan ini akan segera dibawa ke meja Satgas Provinsi Kepulauan Riau, bahkan langsung dilaporkan ke BGN Pusat jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan konkret.
“Kita ingin tahu apa kendala riilnya. Kalau persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan, tidak ada alasan bagi BGN untuk menahan izin operasional. Publik berhak tahu transparansi verifikasi ini agar program tidak terkatung-katung,” tegas Marzuki.
Kasus Sedanau menjadi ujian telak bagi profesionalisme BGN. Publik kini menagih ketegasan lembaga tersebut: Kapan suspend dicabut, ataukah birokrasi justru sedang mematikan niat baik para mitra di daerah terluar? (Tj)