Komunitas Raja Tupai Murka, Akan Membuat Laporan Resmi ke Mendagri Terkait Bupati Natuna ke Luar Negeri Tanpa Izin Resmi

Komunitas Raja Tupai Murka, Akan Membuat Laporan Resmi ke Mendagri Terkait Bupati Natuna ke Luar Negeri Tanpa Izin Resmi

Natuna  – Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna mendadak memanas pada Senin (21/09/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik perjalanan dinas luar negeri Bupati Natuna berujung kekecewaan mendalam akibat ketidakhadiran pihak eksekutif, baik bupati maupun perwakilan resmi pemerintah daerah.

​RDP krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Rusdi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Natuna, Wan Aris Munandar, serta dihadiri oleh sejumlah anggota dewan lainnya.

Sementara itu, pihak Komunitas Raja Tupai hadir langsung diwakili oleh Ketua Komunitas Saidi Roni Saputra, didampingi pengurus Edi Suroso dan Abdul Samin.

​Ketidakhadiran unsur pimpinan daerah dalam forum terhormat ini memantik reaksi keras. Pasalnya, pihak pemerintah daerah gagal memberikan kejelasan mutlak terkait dokumen krusial, apakah keberangkatan sang bupati ke luar negeri telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) atau tidak.

​Akibat jalan buntu tersebut, Komunitas Raja Tupai secara spontan melakukan panggilan via WhasAp langsung usai RDP kepada Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan (Kabag Tapem), Izhar. Dari percakapan tersebut, terungkap bahwa pihak Pemkab Natuna sendiri tidak dapat memastikan kepastian izin tertulis dari kementerian, meski sang bupati telah berangkat ke luar negeri.

​Menanggapi ketidakpastian birokrasi ini, Ketua Komunitas Raja Tupai, Saidi Roni Saputra, melontarkan pernyataan tegas dan ultimatum keras. Ia meyakini bahwa perjalanan luar negeri tersebut cacat prosedur dan ilegal secara administrasi kenegaraan.

​”Kalau seperti ini, kami yakini bupati pergi ke luar negeri tidak mengantongi ijin resmi dari Mendagri, dan kita akan buat laporan resmi ke Mendagri,” tegas Saidi Roni Saputra usai RDP, Senin (21/09/2026).

​Kecurigaan ini semakin menguat lantaran hingga detik ini, instansi terkait di tingkat kabupaten belum mampu menunjukkan dokumen legalitas atau jawaban pasti dari Mendagri. Komunitas Raja Tupai menilai tindakan kepala daerah tersebut mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

​Langkah tegas berikutnya dipastikan akan diambil. Komunitas Raja Tupai dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, mendesak investigasi mendalam serta sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran aturan dalam lawatan luar negeri tanpa izin tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *