Desak Klarifikasi Perjalanan ke China Tanpa Izin, “Raja Tupai” Besok Sambangi DPRD Natuna


Desak Klarifikasi Perjalanan ke China Tanpa Izin, "Raja Tupai" Besok Sambangi DPRD Natuna

​NATUNA — Panasnya polemik kunjungan kerja misterius Bupati Natuna ke China pada akhir Juli lalu memasuki babak baru. Besok pagi, Jumat (14/8/2026), Komunitas Rakyat JelatA Tuntut Untuk Aspirasi (Raja Tupai dijadwalkan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Natuna. Kedatangan ini bertujuan mendesak lembaga legislatif segera meminta jawaban resmi atas surat klarifikasi terkait lawatan luar negeri tersebut, yang sarat dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

​Kunjungan yang berlangsung pada 26 Juli 2026 itu menuai sorotan tajam publik dan memicu reaksi keras. Berdasarkan regulasi, terdapat dua poin krusial yang dinilai sebagai pelanggaran serius.

Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UU No. 23/2014, kepala daerah wajib mengantongi izin resmi Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Agenda kunjungan yang menyasar sektor tambang silika dan investasi rumah makan dinilai rawan melanggar UU Minerba serta memicu potensi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

​Menanggapi desakan publik, DPRD Natuna sebenarnya memegang instrumen pengawasan yang kuat berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemda dan UU No. 17/2014 tentang MD3.

Menurut Ketua Komunitas Raja Tupai, Said Roni Saputra, DPRD 3 Hak untuk memanggil Bupati diantaranya, hak untuk melakukan penyelidikan mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) atas dugaan pelanggaran undang-undang. Sikap politik lanjutan apabila pelanggaran dinilai telah berdampak luas.

​”Kedua ,melalui instrumen ini, DPRD berhak melayangkan pemanggilan kepada bupati untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, jika bupati memilih mangkir, mekanisme penegakan aturan berjalan secara berjenjang,” tegas Roni.

Selanjutnya kata dia, surat resmi dikirimkan, dan bupati memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir memberikan jawaban.

Jika mangkir pada panggilan pertama, surat panggilan dilayangkan kembali (dengan opsi kehadiran via daring/virtual atau diwakilkan jika mendesak).

Apabila bupati mengabaikan panggilan hingga tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPRD berhak melaporkannya secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur. Berdasarkan laporan tersebut, Kemendagri berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

​Meskipun DPRD tidak memiliki kewenangan eksekutorial seperti kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa, lembaga legislatif ini memegang “senjata mematikan” secara administratif.

​Jika dalam RDP nantinya ditemukan indikasi pelanggaran berat, DPRD dapat meningkatkan status pengawasan ke tahap Hak Angket. Hasil akhir dari angket tersebut akan bermuara pada rekomendasi sanksi kepada Kemendagri dan Presiden untuk ditindaklanjuti secara tegas.

​Langkah “Raja Tupai” menyambangi DPRD Natuna besok pagi menjadi ujian nyata bagi komitmen wakil rakyat dalam menegakkan supremasi hukum di bumi perbatasan. Publik kini menanti, apakah DPRD akan berani mengambil langkah progresif, atau justru melangkah setengah hati menghadapi dugaan pelanggaran kekuasaan ini. (Tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *